CPNS-PPPK Terima SK, Pemda Kabupaten Tasik Minta Kinerja Terbaik
Reporter:
syindi|
Jumat 01-04-2022,10:40 WIB
radartasik.com, Sebanyak 89 Calon Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) non guru 95 dan PPPK guru tahap 1 sebanyak 588 orang mendapatkan Surat Keputusan (SK), Kamis (31/3/2022). Pemberian SK langsung oleh Bupati Tasikmalaya Ade Sugianto di Halaman Setda Kabupaten Tasikmalaya.
Kepala BKPSDM Kabupaten Tasikmalaya Drs Iing Farid Khozin MSi mengatakan, agenda saat ini memang pemberian SK kepada
CPNS dan
PPPK. Namun, untuk yang
PPPK sekaligus dilakukan pelantikan.
Sedangkan yang
CPNS hanya diberikan SK, mereka akan mengikuti ujuan selama satu tahun yang kemudian dilakukan pelantikan menjadi
PNS.
“Kita ucapkan selamat kepada semuanya dan duka cita kepafa dua
PPPK guru yang meninggal dunia,” ujar dia, menjelaskan.
Menurut Iing,
CPNS yang sudah diberi SK, per 1 April sudah langsung mendapatkan gaji dan masuk kerja, mereka langsung ditempatkan sesuai dengan SK masing-masing.
“Saya berpesan kepada
CPNS dan
PPPK yang sudah mendapatkan SK bisa bekerja dengan baik, karena banyak orang yang menginginkan posisi jabatannya, sehingga amanah ini harus benar-benar disyukuri,” ujar dia.
Menurut dia,
PPPK dan
CPNS ini harus serius dalam melaksanakan tugasnya. Kemudian untuk
PPPK jangan hanya berpikir kontrak lima tahun, namun harus bersungguh-sungguh.
“Kemudian untuk
CPNS harus serius mengiAkuti uji kerja selama satu tahun, karena kalau tidak serius dan sering tak masuk kerja status
CPNS-nya bisa dicabut,” kata dia, menAjelaskan.
Bupati TasikAmalaya Ade Sugianto SIP mengaAtakan, pemerintah daerah sudah memberikan SK kepada para
CPNS dan
PPPK di Kabupaten Tasikmalaya.
“Kita sengaja hadirkan orang tua dan keluarganya untuk membangun kebersamaan," paparnya.
Menurutnya, pemerintah daerah sendiri kekurangan
guru SD dan SMP sebanyak 5.000-an dan telah mengajukan kepada pemerintah pusat. Termasuk meminta agar daerah diberikan kewenangan dalam menentukan kriteria.
“Karena
PPPK ini solusi bagi sukwan yang jumlahnya ribuan. Jadi kalau
PPPK berdasarkan kuota kebutuhan daerah, gaji dari kemampuan daerah. Kriteria eloknya diserahkan kepada daerah," tambah dia.
Dia menambahkan, untuk kepanitiaan dalam penentuan
PPPK bisa diserahkan ke pusat. Namun ada muatan lokal penilaian khusus pengabdian bisa oleh daerah.
“Karena
PPPK ini ada yang sudah pengabdiannya 10, 15-20 tahun. Bahkan yang mendapatkan SK, masa pensiun nya kurang dari dua tahun. Maka kita apresiasi agar pengabdian mereka mendapatkan penghargaan dari pemerintah pusat," tambah dia.
(dik)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: