Harga Pulsa Naik Mulai 1 April 2022, Jadi Segini
Reporter:
ocean|
Kamis 31-03-2022,15:30 WIB
Kenaikan
harga pulsa per 1 April 2022 menjadi perbincangan publik lantaran beberapa kebutuhan pokok juga
naik belakangan ini.
Misalnya, minyak goreng, Pertamax dikabarkan bakal
naik. Sekarang disusul dengan
harga pulsa yang dikabarkan
naik per 1 April 2022.
Kenaikan
harga pulsa tidak lepas dari kenaikan
PPN menjadi 11 persen yang berlaku mulai 1 April 2022. Sesuai dengan Undang-Undang (UU) Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Kenaikan
PPN meski hanya 1 persen, tetapi diyakni bakal berdampak pada masyarakat. Terutama, nilai jual barang yang akan lebih tinggi.
Apalagi, kenaikan tarif
PPN ini dilakukan mendekati momen Ramadan dan Idul Fitri yang secara pasar biasanya terjadi penyesuaian
harga.
Kendati demikian, tidak semua barang dikenakan tarif
PPN 11 persen. Namun,
pulsa masuk dalam komponen tersebut bersama pakaian, sabun, tas, sepatu, rumah, motor,
pulsa.
Sehingga, baju lebaran juga kemungkinan bakal
naik.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan kenaikan tarif
PPN karena Indonesia masih lebih rendah dibanding negara lain.
Apalagi di deretan negara G20, mereka rata-rata memberlakukan tarif
PPN 15 sampai dengan 15,5 persen. Sementara Indonesia baru
naik menjadi 11 persen.
”11 persen itu tinggi nggak? Kalau negara G20 itu 15 persen sampai 15,5 persen,” kata Sri Mulyani dalam wawancara Economic Outlook 2022 dengan CNBC Indonesia.
Sri Mulyani menambahkan meski dianggap bukan waktu yang tepat. Tetapi, kebijakan ini tetap harus dilakukan.
”Karena kita menggunakannya untuk dikembalikan kepada masyarakat. Fondasinya harus tetap dibangun. Kalau tidak kita kehilangan kesempatan,” tandasnya.
Apalagi, kata dia, perekonomian Indonesia sudah mulai pulih sehingga sudah waktunya untuk kembali menyehatkan APBN.
”Jadi kita naikkan hanya 1 persen. Kita paham sekarang sedang pemulihan ekonomi. Tapi fondasi untuk
pajak sudah harus dibangun,” jelasnya.
Dengan demikian, ia menekankan kenaikan
PPN bukan untuk makin menyusahkan masyarakat. Namun untuk membangun masa depan yang akan dinikmati masyarakat juga.
”Jadi jangan bilang saya nggak perlu jalan tol, saya nggak makan jalan tol dan lain-lain, tapi banyak sekali instrumen
pajak masuk ke masyarakat,” kata dia.
”Anda pakai listrik, LPG,
naik motor dan ojek itu ada elemen subsidi. Oleh karena itu, elemen
pajak yang kuat untuk menjaga rakyat sendiri, bukan untuk menyusahkan rakyat,” jelas Sri Mulyani.
Pemerintah memastikan bahan pangan dasar yang dijual di pasar tidak akan dikenakan
PPN seperti beras, jagung, garam konsumsi, telur, hingga susu.
Barang kebutuhan pokok, jasa kesehatan, jasa pendidikan, jasa pelayanan sosial dan beberapa jenis jasa lainnya juga diberikan fasilitas pembebasan
PPN.
Atas perubahan tersebut, sejumlah operator juga akan mengumumkan kepada masyarakat terbaik adanya penyesuaian
harga.
(yud)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: