1 April, Tarif PPN Naik Jadi 11 Persen
Reporter:
syindi|
Rabu 30-03-2022,07:40 WIB
radartasik.com, Pemerintah akan menaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
yang semula 10 persen menjadi 11 persen mulai 1 April 2022. Itu sesuai
amanat Undang-Undang Nomor 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan
Perpajakan (UU HPP).
Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP)
Pratama Tasikmalaya Adriana Hermawati Koraag mengatakan, dalam upaya
mereformasi perpajakan melalui UU HPP ditetapkan kenaikan tarif PPN 11
persen mulai 1 April 2022 dan naik lagi menjadi 12 persen paling lambat
pada 2025.
“Kebijakan ini diterapkan guna menciptakan
fondasi pajak negara yang kuat,” ujarnya. Kenaikan PPN ini, sambungnya,
masih tergolong rendah, mengingat rata-rata PPN di seluruh dunia adalah
sebesar 15 persen. Di sisi lain, Indonesia hanya naik dari 10 persen
menjadi 11 persen dan akan menjadi 12 persen paling lambat pada 2025.
Penerimaan
negara menjadi aspek penting untuk mendorong pemulihan ekonomi, karena
dapat menunjang berbagai subsidi dan pembangunan.
“Oleh karena itu, UU
HPP meningkatkan potensi penerimaan di berbagai pos, seperti Pajak
Penghasilan (PPh) dan PPN,” ujarnya.
Aturan ini juga
merupakan sebuah upaya untuk menyehatkan kembali APBN yang telah bekerja
keras selama pandemi. Dengan begitu, fondasi negara melalui pajak akan
semakin lebih kuat.
Sesuai yang diucapkan Menkeu bahwa
pijakan pajak harus kuat untuk dapat mengakselerasi pemulihan ekonomi
Tanah Air.
“Dipastikan bahwa pajak ini juga akan kembali kepada rakyat,
baik berupa insentif, subsidi sampai bantuan sosial,” ujarnya. Hal ini
perwujudan gotong royong dari sisi ekonomi Indonesia.
Sementara
itu, Kepala Seksi Pelayanan KPP Pratama Tasikmalaya Yogi Sugiharto
mengingatkan, Wajib Pajak (WP) untuk segera melaporkan Surat
Pemberitahuan (SPT) Tahunan untuk Tahun Pajak 2021.
Batas waktu untuk WP
orang pribadi 31 Maret 2022 dan wajib pajak badan 30 April 2022.
“Pelaporan pajak saat ini dapat dilakukan secara daring melalui DJP
Online baik melalui e-filing, e-SPT maupun e-Form,” katanya.
Selain
itu, KPP Pratama juga meluncurkan layanan Whatsapp (WA) Bot di nomor
08112111425. Hal ini sesuai arahan Kementerian Keuangan untuk
meminimalkan layanan tatap muka selama pandemi Covid-19.
“Kita
membuat inovasi layanan WA Bot sebagai cara praktis. Melapor SPT
melalui WA Bot, WP berarti sudah melapor SPT menggunakan e-Filing,”
katanya.
Caranya, WP tinggal mengetik Hallo atau Tes ke
nomor WA Bot, setelah itu akan muncul petunjuk otomatis.
WP tinggal
memilih layanan yang dibutuhkan, mulai dari Permohonan Nomor EFIN,
Pendaftaran Kelas Pajak Online, Download Formulir Ringkas SPT Tahunan,
Panduan Pelaporan SPT Tahunan, permohonan konsultasi dan lain-lain.
Formulir
SPT Tahunan bisa di-download melalui WA Bot tersebut. Formulir dibuat
ringkas, tidak rumit sehingga mudah diisi.
Yogi mengatakan, saat ini ada
105 ribu WP yang wajib lapor SPT Tahunan terdiri dari Orang Pribadi
(OP) dan Badan.
“Yang sudah lapor SPT Tahunan baru 42.000 WP. Maka kami
mengingatkan WP yang belum lapor, segera melaksanakan kewajiban
perpajakannya,” katanya. (na)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: