Cerita Peserta PBI JKN-KIS Dilayani Maksimal di Rumah Sakit Tanpa Dibedakan

Cerita Peserta PBI JKN-KIS Dilayani Maksimal di Rumah Sakit Tanpa Dibedakan

radartasik.com, Hadirnya program JKN-KIS telah banyak dimanfaatkan oleh masyarakat, semakin hari semakin banyak yang menyadari pentingnya terdaftar di JKN-KIS.


Karena dengan adanya jaminan kesehatan tentu tidak hanya melindungi kesehatan masyarakat, tetapi juga menjaga kestabilan perekonomian keluarga.

Rohmat (54) merupakan peserta JKN-KIS dari segmen Penerima Bantuan Iuran (PBI) sejak tahun 2021. Rohmat mengaku setelah terdaftar menjadi peserta JKN-KIS ia dan keluarganya merasakan manfaat dari program tersebut.

"Menjadi peserta yang menerima bantuan ini suatu hal yang harus keluarga saya syukuri, karena suami dan anak saya sudah menggunakannya. Saya pun pernah, walaupun hanya satu kali dan itu sakit biasa. Alhamdulillah sekali keluarga saya diperhatikan oleh pemerintah untuk mendapat jaminan kesehatan yang gratis. Tidak terbayang jika tidak terdaftar sebagai peserta JKN-KIS, saya tidak tahu nasib suami dan anak saya bisa berobat atau tidak karena keduanya ada masalah pada pencernaan,” tutur Rohmat, Jumat (25/02).

Rohmat juga mengungkapkan selama menggunakan kartu JKN-KIS ia dan keluarga tidak merasakan kesulitan ataupun perbedaan pelayanan. Menurut Rohmat, tidak ada biaya iuran baik selama pelayanan maupun saat menebus obat.

“Ketika berobat, walaupun tidak mengalami sakit yang sangat berat, saya tetap dilayani dengan baik. Layanannya juga sesuai dengan harapan dan maksimal. Banyak sekali manfaat yang dirasakannya dengan menjadi peserta JKN-KIS apalagi gratis dan dibiayai pemerintah. Setiap periksa pun lancar, dari Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) tidak ada hambatan sama sekali hingga dirujuk ke rumah sakit,” jelasnya.

Ia menyayangkan jiga masih ada masyarakat yang masih memandang sebelah mata terhadap program JKN-KIS. Padahal, program ini sangan bermanfaat terlebih bagi orang yang kurang mampu. (BS/ha)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: