DPRD Dorong Pemerintah Inisiasi Perubahan 13 Wilayah Hukum

DPRD Dorong Pemerintah Inisiasi Perubahan 13 Wilayah Hukum

Radartasik.com, KAB. TASIKMALAYA - Komisi I DPRD Kabupaten Tasikmalaya mendorong agar wilayah hukum (wilkum) 13 kecamatan di wilayah Tasikmalaya Utara dan Timur yang saat ini masih masuk wilkum Polres Tasikmalaya bisa masuk ke Polres Tasikmalaya.

Hal tersebut semata-mata guna memudahkan koordinasi antara pemerintah Kabupaten Tasikmalaya yang mempunyai wilayah administrasi dengan satu Kepolisian Resort.

Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Tasikmalaya H Demi Hamzah Rahadian SH MH mengatakan secara yuridis pembagian wilayah administrasi Kabupaten Tasikmalaya yang dibelah menjadi dua daerah hukum, berada dalam naungan dua kepolisian resort.

Secara yuridis, terang dia, pembelahan tersebut sudah tidak sesuai dengan ketentuan peraturan per undang-undangan, tidak sejalan dengan paradigma polisi sipil dan menghambat pelayanan publik.

Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya, kata dia, perlu menginisiasi perubahan daerah hukum demi kepentingan keamanan, ketertiban umum, perlindungan dan pengayoman masyarakat serta peningkatan pelayanan publik.

Dia menyebutkan, hampir dua dekade setelah pembentukan Kota Tasikmalaya, yaitu Oktober 2001, proses pembangunan sarana dan prasarana penyelenggaraan pemerintahan daerah belum tuntas.

"Setelah menuntaskan pembagian dan peralihan aset, Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya masih memiliki tanggung jawab besar menyelesaikan pembangunan pusat pemerintahan yang terintegrasi," paparnya.

Dia menyebut, warga Kabupaten Tasikmalaya masih dihadapkan kepada kebingungan dalam hal pelayanan yang diberikan oleh institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Penduduk Kabupaten Tasikmalaya yang berjumlah sekitar 1.751.255 jiwa dan terbagi dalam 39 kecamatan, dilayani oleh dua institusi kepolisian resort, yaitu 27 kecamatan di bawah naungan wilayah hukum Kepolisian Resort Tasikmalaya.

Kemudian, sebanyak 13 kecamatan di wilayah Kabupaten Tasikmalaya masuk wilayah hukum Kepolisian Resort Tasikmalaya Kota. Kecamatan-kecamatan itu membentang dari utara ke timur yaitu Kadipaten, Pagerageung, Ciawi, Jamanis, Sukaresik, Rajapolah, Cisayong, Sukahening, Sukaratu, Manonjaya, Cineam, Karangjaya dan Gunungtanjung.

Dualisme pelayanan kepolisian di atas, bermula sejak pembentukan Kota Tasikmalaya. Kabupaten Tasikmalaya sebagai daerah induk, berbeda dengan daerah induk lainnya ketika terjadi pemekaran, harus memulai dari nol untuk pembangunan pusat pemerintahan.

Sehingga berimbas pada terganggunya pelayanan publik. Kondisi demikian juga dialami dengan pembentukan Kepolisian Resort Tasikmalaya, yang dibentuk setelah perpindahan Ibukota Kabupaten Tasikmalaya ke Singaparna, maka markas Kepolisian Resort Tasikmalaya didirikan dan berlokasi di Kecamatan Mangunreja Kabupaten Tasikmalaya.

Pendirian Kepolisian Resort Tasikmalaya tidak serta merta diikuti pelimpahan wilayah hukum, dengan mengikuti daerah administrasi Kabupaten Tasikmalaya yang berjumlah 39 kecamatan.

Secara historis, dualisme pelayanan warga masyarakat oleh dua institusi kepolisian resort, bisa dimengerti. Dengan bentang wilayah administrasi yang sangat luas.

Kemudian, kondisi geografis yang bakal menyulitkan dalam pengurusan keamanan dan ketertiban, sementara Kepolisian Resort Tasikmalaya belum mapan, masuk akal jika hanya sebagian besar wilayah hukum yang berada dalam kendali operasinya.

"Apalagi sudah ada akses jalan Ciawi-Singaparna. Kemudian, Polres Tasikmalaya dulu masih transisi, sekarang sudah bagus dan banyak personel, nya. Maka pemerintah daerah bisa mendorong ke Kemendagri dan Polri," paparnya. (diki/radartasik).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: