Pemda Ikuti Kebijakan Polri, Wabup: Yang Penting Masyarakat Terlayani Secara Prima

Pemda Ikuti Kebijakan Polri, Wabup: Yang Penting Masyarakat Terlayani Secara Prima

radartasik.com, RADAR TASIK - Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya menyerahkan kepada Polri terkait wacana pemindahan 13 kecamatan di Tasikmalaya Utara dan Timur dari Polres Tasikmalaya Kota ke Polres Tasikmalaya. Karena kebijakan soal keamanan atau hukum itu ada di tangan kepolisian, baik itu Polda Jawa Barat maupun Mabes Polri.


Wakil Bupati Tasikmalaya Cecep Nurul Yakin SPd MAP mengatakan, terkait pemindahan 13 kecamatan yang didorong masuk ke wilayah hukum Polres Tasikmalaya kewenangannya ada di Polda. “Kami pemda pada prinsipnya menghormati kebijakan Polri, tidak bisa mengeluarkan kebijakan. Yang pasti masyarakat harus mendapatkan pelayanan yang prima,” ujarnya kepada Radar, Kamis (24/3/2022).

Pengamat Sosial, Politik dan Pemerintahan Asep M Tamam mengungkapkan, soal wilayah administrasi di Kabupaten Tasikmalaya yang terbagi dua wilayah hukum, setuju jika menjadi satu wilayah hukum di Polres Tasikmalaya.

“Kecamatan di wilayah Utara dan Timur memang jarak lebih dekat ke kota. Akan tetapi sekarang akses jalan melalui Polres Tasikmalaya ke Mangunreja sudah ada dan bisa diakses cepat lewat Jalan Ciawi-Singaparna. Kemudian, misalkan ada permasalahan kesulitan koordinasi mengenai hukum dan lainnya, maka gagasan untuk memindahkan 13 kecamatan ke wilayah hukum Polres Tasikmalaya sudah sesuai lokasi pemerintahan administrasi Kabupaten Tasikmalaya,” ujar dia, menjelaskan.

“Sangat setuju terutama apabila warga Kabupaten Tasikmalaya menginginkannya. Apalagi sekarang jarak tempuh dari Ciawi ke Singaparna-Mangunreja Polres Tasikmalaya bisa ditempuh setengah jam,” kata dia, menambahkan. (dik)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: