Jawa Barat Siapkan Aplikasi Pemesanan Minyak Goreng untuk Bantu Warga Miskin
Reporter:
ocean|
Kamis 24-03-2022,17:30 WIB
”Jadi pemesan di
aplikasi ini akan berhenti kalau kondisi sudah normal,” ujar
Gubernur ditemui saat operasi pasar
minyak goreng di halaman kampus Institut Pertanian
Bogor, Kamis (24/3/2022).
Teknis
pemesanan minyak goreng di
aplikasi tidak bisa oleh pribadi melainkan dikoordinasi oleh RW dengan prioritas wilayah yang harganya minyak gorengnya masih tinggi.
Selain untuk meredam lonjakan permintaan karena RW lebih mengetahui siapa saja warga yang paling membutuhkan
minyak goreng.
”Nanti dikontrol oleh RW tidak boleh pribadi-pribadi karena RW yang tahu warga mana yang membutuhkan sehingga yang menengah atas ambil yang premiun yang menengah bawah yang kita lindungi,” kata Kang Emil.
Setelah dipesan oleh RW,
minyak goreng curah akan langsung didistribusikan. Harga yang ditetapkan pun adalah harga normal.
”Disesuaikan dengan ketersediaan stok, tapi 1 juta liter kita akan siapkan di tahap satu,” ucapnya.
Kang Emil menjelaskan cara tersebut sebagai bentuk bahwa negara hadir selain untuk memotong mata rantai yang membuat harga
minyak goreng mahal.
”Ini adalah cara negara hadir untuk memotong mata rantai yang membuat harga
minyak goreng mahal,” sebutnya.
Sementara dalam operasi
minyak goreng di kampus IPB, PT Agro
Jabar selaku distributor menyediakan 2.004 liter dengan harga Rp 14 ribu per liter.
”Kita juga terus menggelar operasi pasar, kali ini karena kebetulan saya ada kegiatan di
Bogor tapi di tempat lain juga sedang berlangsung,” pungkasnya.
Pada 16 Maret 2022 telah terbit Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 11 tahun 2022 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi (HET)
Minyak Goreng Curah.
Peraturan Menteri Perdagangan, harga
minyak goreng ditetapkan Rp 14.000 per liter atau Rp 15.500 per kilogram. Sebelumnya HET
minyak goreng curah Rp 11.500 per liter.
Hari yang sama keluar Surat Edaran Nomor 9 tahun 2022 tentang Relaksasi Penerapan Harga
Minyak Goreng Sawit Kemasan Sederhana dan Kemasan Premium.
Untuk kedua jenis
minyak goreng itu harganya diserahkan pada mekanisme pasar yang berarti mencabut HET sebelumnya yakni premium Rp 14.000 dan kemasan sederhana Rp 13.500 per liter.
Melalui Surat Edaran Nomor 84/PDN/SD/03/2022 yang ditandatangani Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kemendag, disebutkan agar pemda menghentikan operasi pasar dengan pemikiran distribusi
minyak goreng akan normal pasca-HET dicabut (pada rilis sebelumnya tertulis Permendag No 12 tahun 2022).
Namun, kenyataannya
minyak goreng masih langka dan harga tetap mahal yang membuat Pemda Provinsi
Jabar tetap mengambil kebijakan operasi pasar.
Menurut Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi
Jabar Iendra Sofyan, operasi pasar
minyak goreng sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Dalam beleid tersebut, pemda provinsi dapat melakukan operasi pasar dalam rangka stabilisasi harga pangan pokok.
”Namun yang kita prioritaskan untuk masyarakat miskin dan daerah yang sulit terjangkau distribusi,” kata Iendra di Kota Bandung. (lan)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: