DPRD Desak Eksekutif Selesaikan Soal Lahan untuk Rumah Sakit di Karangnunggal-Tasik Selatan

DPRD Desak Eksekutif Selesaikan Soal Lahan untuk Rumah Sakit di Karangnunggal-Tasik Selatan

Radartasik.com, KABUPATEN TASIKMALAYA - Forum Komunikasi Karangnunggal Bersatu (FKKB) mendatangi Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tasikmalaya, Senin (21/3/2022) sore. Mereka mengadu kepada wakil rakyat berkaitan pengalihan titik koordinat pembebasan lahan rumah sakit di Kecamatan Karangnunggal. 

FKKB meminta Komisi IV DPRD agar pihak eksekutif dihadirkan dalam audiensi lanjutan. Permintaan tersebut karena pertemuan FKKB dengan dewan tidak dihadiri perwakilan pejabat Inspektorat, Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) dan Badan Perencanaan Pembangunan Penelitian dan Daerah (Bappeda). 

Komisi IV dan Komisi II yang mewakili DPRD Kabupaten Tasikmalaya juga menyesalkan ketidakhadiran pihak eksekutif. "Yang hadir hanya dinas kesehatan saja, sementara dari Inspektorat, BPKPD dan Bappeda tidak hadir," jelas Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Tasikmalaya Asop Sopiudin SAg  kepada wartawan di Ruangan Paripurna usai menerima audiensi, Senin (21/3/2022).

Asop menyebutkan, dalam surat undangan tertera bahwa rapat dengar pendapat umum atau audiensi bersama FKKB Nomor 002/FKKB/03/II/2022 telah disampaikan kepada masing-masing dinas terkait. Permintaan audiensi dilaksanakan pada, Senin 21 Maret 2022, Pukul 13.00 di Ruang Paripurna DPRD Kabupaten Tasikmalaya. Dengan agenda pengalihan titik koordinat pembebasan lahan rumah sakit di Karangnunggal. 

"Harusnya dengan adanya surat itu direspon oleh pejabat pemerintah, khususnya dari Inspektorat, BPKD dan BAPPEDA. Ini malah tidak hadir," sesal Asop.

Komisi IV juga akan meminta eksekutif agar audiensi ulang dilaksanakan pada pekan ini. "Pekan ini harus bisa dilaksanakan," katanya.

Ketua FKKB Ade Tamzid mengatakan, dalam audiensi ketiga kali ini, FKKB merasa kecewa. Karena perwakilan dari Inspektorat, BPKPD dan Bappeda tidak hadir. "Jadi harus lengkap, jangan hanya satu Dinas Kesehatan, saja," kata Ade.

Menurutnya, dalam audiensi ini, FKKB meminta eksekutif menjelaskan dasar pemindahan lokasi lahan rumah sakit di Kecamatan Karangnunggal. "Nah, eksekutif tetap tidak bisa menjawab dan perkiraan saya, ini benar-benar ada masalah dalam pemindahan lokasi rumah sakit. Kami akan coba bawa ke Aparat Penegak hukum (APH)," jelasnya.

FKKB menilai, pemerintah daerah mengabaikan hasil kajian feasibilities study (FS) dalam peraturan daerah (Perda) dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD). Yaitu menentukan tiga titik di Desa Karangnunggal, Karangmekar dan Cikukulu. Namun yang terjadi ada pembebasan lahan di Kecamatan Bantarkalong. 

"Harus ada review ulang terhadap lokasi yang ditentukan di eks kewedanaan Kecamatan Karangnunggal. Jangan sampai hasil FS di awal RPJMD 2019 di tiga titik malah kebawa lahan juga di Kecamatan Bantarkalong," katanya. (Ujang Nandar/radartasik.com)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: