Dukun Palsu di Cihideung Tasikmalaya Diciduk Polisi, Modusnya Minta Dibelikan Alat Ritual Penarikan Uang
Reporter:
Usep Saeffulloh|
Selasa 15-03-2022,12:30 WIB
Radartasik.com, TASIK — Mengaku dukun yang akan menarik uang Rp 6,66 miliar, seorang pria berinisial IR (49), wiraswasta asal Pasirwangi, Kabupaten Garut, diciduk aparat Polsek Cihideung Polres Tasikmalaya Kota.
IR dilaporkan para korbannya ke Polisi diduga telah melakukan tindakan
penipuan atau penggelapan.
Menurut
Kapolsek Cihideung,
Kompol Cecep Bambang AMd, Senin (14/03/2022) sore sekitar pukul 16.00 WIB, pihaknya telah melakukan pengungkapan kasus tindak pidana
penipuan dan atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 dan atau 372 KUHPidana.
Awal kejadiannya pada Sabtu (23/10/21) di salah satu warung makanan di Kelurahan Tuguraja, Kecamatan Cihideung, terlapor IR, yang kemudian menjadi tersangka, bertemu korbannya, yang tak lain pelapor, Titin Nurhayati (43), ibu rumah tangga warga Kecamatan Sukaratu, Kabupaten Tasikmalaya.
IR mengatakan kepada korban bahwa dirinya sedang mempunyai pekerjaan untuk melakukan penarikan uang sebesar Rp 6,66 miliar.
Kemudian, IR mengajak korban untuk bergabung yang nantinya uang tersebut akan dibagi-bagikan. Namun sebelumnya diharuskan menyerahkan uang yang akan dibelikan untuk persyaratan ritual.
Kemudian korban disuruh untuk memegang tas koper dan mengatakan bahwa dalam tas tersebut berisikan uang miliaran rupiah.
Namun, kata dia, uang itu belum bisa ditarik sampai batas waktu yang telah ditentukan. Lalu setelah beberapa bulan lamanya, penarikan uang miliaran yang dijanjikan tersangka ternyata tidak terbukti.
"Dan tas koper yang sebelumnya dijadikan bahan ritual ternyata berisikan kardus bekas yang dibungkus karung sehingga korban merasa telah dirugikan," jelas
Kompol Cecep Bambang AMd
Hasil pemeriksaan sementara terhadap terlapor yang statusnya menjadi tersangka ini, kata dia, bahwa tersangka mengaku kepada korban sebagai paranormal salah satu mantan petinggi di negeri ini.
"Bahwa yang menjadi persyaratan ritual penarikan uang tersebut adalah darah yang digunakan untuk menghidupkan Batara Karang, Kain Kafan digunakan untuk menutup mata, 1 ekor domba digunakan sebagai penangkal agar tidak ada anggota keluarga yang meninggal dunia setiap tahunnya dan kemenyan digunakan untuk wewangian sewaktu ritual," jelas
Kompol Cecep Bambang AMd.
Kemudian, tukas dia, bahwa ritual penarikan uang tersebut dilakukan dengan cara para korban dikumpulkan di satu ruangan kemudian disuruh menutup mata dengan menggunakan kain kafan lalu satu persatu dibawa ke dalam kamar dan disuruh untuk memegang tas yang seolah-olah isi tas tersebut berupa uang miliaran rupiah.
"Tujuan tersangka melakukan perbuatan tersebut agar mendapatkan uang. Kami amankan barang bukti 1 bundel bukti transfer uang ke rekening atas nama tersangka, 1 buah karung yang berisikan koran bekas, 1 buah tas koper warna hitam dan 1 lembar kain kafan," ujar
Kompol Cecep Bambang AMd.
Dalam kasus ini, kerugian sementara Rp14 juta uang yang ditransfer korban ke rekening pelaku. Kasusnya hingga kini masih dikembangkan karena kemungkinan ada korban lainnya. (rezza rizaldi / radartasik.com)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: