Polisi Bakal Periksa Pengusaha Rudy Salim Terkait Pembelian Mobil Mewah Indra Kenz

Polisi Bakal Periksa Pengusaha Rudy Salim Terkait Pembelian Mobil Mewah Indra Kenz

Penyidik Bakal Periksa Pengusaha 
Rudy Salim Terkait Kasus Indra Kenz

Radartasik.com, JAKARTA — Setelah melakukan pemeriksaan terhadap orang-orang terdekatnya, seperti orang tua dan pacarnya, penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri akan memeriksa pihak-pihak lain yang diduga ikut mengetahui kasus yang telah menjerat Indra Kenz.

Nah, salah yang akan diperiksa oleh penyidik Dit Tipideksus adalah pengusaha mobil mewah Rudy Salim. Pria yang deket dengan kalangan artis itu akan diperiksa pada pekan ini Indra Kenz.

“Iya, mungkin Minggu ini,” ujar Dir Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan saat dikonfirmasi, Jakarta, Senin (14/03/2022).

Adapun, Rudy Salim merupakan pemilik dari Prestige Motorcars yang menjual mobil-mobil mewah. Sebelum berstatus tersangka, crazy rich asal Medan Indra Kenz sempat membeli mobil mewah showroom milik Rudy Salim.

Diketahui, Bareskrim Polri telah menetapkan Indra Kenz sebagai tersangka kasus dugaan penipuan lewat investasi bodong aplikasi Binomo, dugaan judi online, penyebaran hoaks, penipuan hingga Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Polisi juga telah menyita sejumlah aset milik Indra Indra Kenz.

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri, Kombes Pol Gatot Repli Handoko menuturkan, total nilai aset Indra Kenz yang akan disita mencapai Rp 57,2 miliar.

Indra Kenz dijerat dengan pasal berlapis setelah, adapun pasal yang disematkan ke Indra antara lain, Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 27 ayat 2 dan atau Pasal 45 A ayat (1) jo 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 3, Pasal 5 dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan atau Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 KUHP.

Pihak kepolisian menyebut Indra Kenz terancam mendapatkan kurungan penjara selama 20 tahun atas hasil kejahatan dengan melakukan dugaan penipuan ke masyarakat tersebut. (jpc)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: