Hindari Kecelakaan, Ini Syarat Ajuan Palang Pintu Perlintasan KA

Hindari Kecelakaan, Ini Syarat Ajuan Palang Pintu Perlintasan KA

Radartasik.com, KABUPATEN TASIKMALAYA — Lokasi perlintasan Jalan Pasir Panjang, Kampung Warung Sumedang, Desa Manonjaya, Kecamatan Manonjaya, Kabupaten Tasikmalaya, bisa menjadi perlintasan sebidang resmi atau dipasang pintu perlintasan. PT KAI menyebut, pemasangan pintu perlintasan harus ada pengajuan dari pemerintah daerah ataupun masyarakat. 

"Bisa mengajukan kepada Kemenhub, Dirjen Perkeretaapian untuk menyampaikan permohonan izin pembuatan perlintasan sebidang resmi," kata  Manajer Humas PT KAI Daop 2 Bandung Kuswardoyo, kepada radartasik.com Kamis (10/3/2022).

Nantinya, kata dia, jika diberikan izin, pihak yang mengajukan dan mendapat izin harus bertanggungjawab dan melengkapi semua persyaratan pendiriannya. Seperti melengkapi palang pintu perlintasan, pos penjagaan dan tenaga petugas yang bersertifikat. 

"Syaratnya seperti itu, untuk lebih jelas bisa membuka terkait syarat perlintasan, bisa melihat PM 36 tahun 2011," kata Kuswardoyo.

Kuswardoyo mengklaim, beberapa waktu lalu pihaknya sudah berupaya melakukan penutupan perlintasan tersebut, namun selalu mendapat penolakan warga. 

"Kejadian ini tentunya kita sama-sama tahu bukan kejadian yang pertama kali. Tentu dibutuhkan kesadaran semua pihak untuk sama-sama memahami bahwa semua perlintasan liar, sesuai dengan undang-undang 23 tahun 2007 harus ditutup oleh pemerintah pusat dan atau pemerintah daerah. Sesuai dengan kewenangan kewilayahan dimana perlintasan liar itu berada," bebernya.

Namun untuk penutupan sendiri, sampai saat ini masih lebih banyak KAI yang melakukan penutupan dengan pemberitahuan kepada kewilayahan setempat. "Semoga kejadian ini terakhir dan ada kesadaran serta dukungan dari masyarakat dan pemangku kebijakan terkait penutupan perlintasan liar itu," katanya.

"Keberadaan perlintasan liar sebidang, bukan hanya berbahaya bagi perjalanan kereta api namun juga bagi pengguna jalan dan warga sekitar," terang Kuswardoyo.

Kuswardoyo menegaskan, untuk perlintasan sebidang resmi adalah perlintasan yang dikelola oleh pihak yang memiliki izin pengelolaan perlintasan yang dilengkapi petugas resmi  bersertifikat dan peralatan keselamatan, rambu-rambu resmi termasuk palang pintu perlintasan. 

"Tentunya palang pintu perlintasan itu diadakan untuk menjamin keselamatan perjalanan KA dan masyarakat," jelas dia. (Ujang Nandar/radartasik.com)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: