Direcoki Travel Tanpa Izin, Pengusaha Angkutan Tasik Ngadu ke Dewan

Direcoki Travel Tanpa Izin, Pengusaha Angkutan Tasik Ngadu ke Dewan

Radartasik.com, KABUPATEN TASIKMALAYA - Paguyuban Pengusaha Angkutan Umum Tasikmalaya mendatangi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tasikmalaya Rabu (9/3/2022). Mereka mengadukan terkait maraknya travel tidak berizin atau ilegal. 

Dalam audiensi para pengusaha angkutan ditemui Ketua Komisi III dan Dinas Perhubungan. Paguyuban Pengusaha-Pengusaha Angkutan Umum Tasikmalaya mendesak pemerintah memberikan sanksi tegas agar travel ilegal tidak merecoki usahanya.

"Tuntutan kami supaya travel tersebut ditindak tegas dan diberi sanksi. Kalau bisa, sanksi hukum saja. Karena sudah merugikan pengusaha-pengusaha angkutan yang memang sudah menempuh perizinan lengkap," jelas Koordinator Paguyuban Pengusaha-Pengusaha Angkutan Umum Tasikmalaya, Didin.

Fenomena usaha bidang angkutan, menurut Didin, kian hari kian lesu. Ditambah dengan beroperasinya travel tak berizin membuat usahanya kian terjun bebas. "Kami tadinya punya mobil 50 unit, sekarang tinggal 10 unit. Padahal kami sudah membayar segala perizinan. Bahkan kalau ada keterlambatan perpanjangan izin trayek dan KIR satu bulan saja, ditilang oleh Dishub. Sementara yang ilegal bebas aja jalan," sesal dia.

Pihaknya berharap, Bupati dan Polres Tasikmalaya mendatangi langsung pemilik travel ilegal dan menindaknya secara tegas. "Karena itu ke depan akan ada lanjutan audiensi langsung dengan bupati dan kapolres," kata Didin.

Didin bisa memberikan bocoran untuk mengidentifikasi travel gelap itu. Bahkan travel tersebut sudah bisa dipesan secara online. "Lihat saja, bukti-buktinya sudah ada. Mereka seperti sudah punya trayek saja, seperti Cipatujah, Tasik, Bandung, Lampung," katanya.

Sementara, Plt Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Kabupaten Tasikmalaya, Rudi Sonjaya mengatakan, pada prinsipnya kewenangan menindak travel ilegal tersebut di luar kewenangannya. "Sebenarnya langkah antisipasi sudah kami lakukan. Pertama melakukan imbauan dan sosialisasi, bahkan ke lapangan, door to door," kata dia.

Di tempat yang sama, Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Tasikmalaya, Aang Budiana akan mendukung upaya yang disampaikan oleh paguyuban angkutan dalam rangka menertibkan para pengusaha travel yang tidak berizin.  "Nah, masalah penertiban ini ada wilayah-wilayah, berarti wilayahnya adalah aparat penegak hukum," katanya.

Aang menyarankan para pengusaha untuk membuat laporan secara resmi kepada aparat penegak hukum. "Lakukan pengaduan kepada Polres, tembuskan kepada bupati dan lembaga DPRD, kemudian kami turut mendorong, sekiranya itu sudah terjadi pelanggaran, itu harus ditindak tegas. Itu cara terbaik," sarannya. (Ujang Nandar/radartasik.com)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: