Gaji Rp 4,5 Juta Per Bulan, Apakah Masuk Wajib Pajak Penghasilan? Ini Penjelasan Ditjen Pajak
Reporter:
Usep Saeffulloh|
Selasa 08-03-2022,12:00 WIB
Radartasik.com, Wajib pajak yang memiliki penghasilan Rp 4,5 juta per bulan atau Rp 54 juta per tahun termasuk dalam kategori penghasilan tidak kena pajak (PTKP).
Artinya, mereka tidak wajib membayar
pajak penghasilan dan hal ini juga tercantum dalam UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Mengenai hal ini, Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal
Pajak (DJP) Neilmaldrin Noor pun menuturkan bahwa mereka tidak wajib melaporkan pembayaran
pajak.
Namun, tetap bisa apabila ingin melaporkannya sebagai kewajiban seorang wajib
pajak, tapi diisi nihil.
“Bila memiliki
NPWP, silahkan lapor nihil saja,” terangnya, Selasa (8/3/2022).
Sementara untuk masyarakat yang memiliki penghasilan di bawah Rp 4,5 juta, akan tetapi belum memiliki
NPWP, mereka diperbolehkan untuk tidak melapor SPT.
Namun, diimbau kepada mereka untuk mendaftarkan diri sebagai wajib
pajak selaku warga negara Indonesia.
“Untuk wajib
pajak orang pribadi yang mempunyai penghasilan di bawah PTKP diperbolehkan untuk tidak melaporkan
SPT Tahunan sepanjang belum memiliki
NPWP,” imbuhnya.
Sebagai informasi, SPT adalah surat yang oleh Wajib
pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan atau pembayaran
pajak, objek
pajak dan atau bukan objek
pajak dan atau harta dan kewajiban, menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Sementara itu masyarakat yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) diwajibkan untuk melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT). Adapun, batas waktu dari pengisian SPT Tahunan ini adalah 31 Maret 2022. (jp)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: