HMI Soroti Mekanisme Penyaluran Bansos Diperbaiki, Dinsos Akan Melanjutkan Usulan Ini ke Kementerian Sosial

HMI Soroti Mekanisme Penyaluran Bansos Diperbaiki, Dinsos Akan Melanjutkan Usulan Ini ke Kementerian Sosial

radartasik.com, RADAR TASIK - Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Tasikmalaya melakukan audiensi dengan Dinas Sosial Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Tasikmalaya, Senin (7/3/2022). 


Mereka menanyakan terkait mekanisme pencairan bantuan-bantuan sosial kepada masyarakat.

Kordinator Audiensi HMI Cabang Tasikmalaya Robi Samsul Ma'arif mengatakan, program bantuan sembako senantiasa mengalami perubahan setiap waktu. Berawal dari program raskin, rastra, Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dan program sembako.

Awal tahun 2022 pun mengalami perubahan dalam teknis penyaluran bantuan tersebut.

Kata dia, berdasarkan keputusan Direktur Jenderal (Kepdirjen) Penanganan Fakir Miskin No 29 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Percepatan Penyaluran Bantuan Sembako periode Januari, Februari dan Maret tahun 2022, bahwa penyaluran dilakukan oleh PT POS dengan memberikan uang tunai langsung kepada masyarakat sejumlah Rp 200.000 per KPM setiap bulannya.

“Setelah uang diterima KPM, maka mereka diperbolehkan berbelanja di warung sembako manapun bahkan di pasar tradisional sekali pun. KPM pun bisa mengatur kuantitas dan juga jenis dari sembako yang mau dibeli asalkan tidak keluar dari aturan. Sembako yang dibeli haruslah memiliki kandungan karbohidrat, protein nabati, protein hewani dan vitamin juga mineral,” ujar dia, menjelaskan.

“Sungguh ini sebuah cara yang baik dengan maksud yang baik dari Kementerian Sosial. Program ini pun menjadi salah satu bentuk sikap pemerintah dalam mencegah maraknya stunting di Indonesia. Anggaran yang dikeluarkan sangatlah fantastis,” ujarnya.

Robi mengatakan, jika per desa jumlah KPM-nya 500 orang, maka per desa dibantu pemerintah sebesar Rp 100.000.000 (seratus juta rupiah). Ini berarti untuk se-Kabupaten Tasikmalaya dibantu Kemensos sebanyak Rp. 35.100.000.000 setiap bulannya.

“Awal tahun ini PT Pos menyalurkan bantuan untuk tiga bulan sekaligus,” kata dia, menjelaskan.

Lanjut dia, jika dengan asumsi per desa 500 KPM, maka Kabupaten Tasikmalaya periode Januari, Februari dan Maret 2022 sudah dibantu Kemensos dengan anggaran sebesar Rp 105.300.000.000. 

“Artinya, pemerintah daerah harus turut bantu menyukseskan goal dari program sembako tersebut untuk mencegah kasus stunting. Jangan sampai anggaran sebanyak itu tidak dipergunakan KPM belanja sembako sesuai peruntukannya,” kata dia.

“Realisasi di lapangan terjadi banyak kendala dan kekhawatiran anggaran sebanyak itu tidak sesuai dengan harapan pembuat program yaitu Kemensos RI,” ujar dia, menambahkan.

Menurut dia, potensi kendala sangatlah besar. Pertama, siapa yang bisa menjamin KPM membelanjakan uang bantuan program sembako untuk komoditi yang telah diatur juknis? 

Sedangkan, dalam juknis tidaklah disebutkan bahwa KPM harus mendokumentasikan dan atau cara lain agar ada bukti bahwa mereka benar-benar belanja sembako.

Kedua, lanjut dia, jika terjadi ada KPM tidak belanja sembako sesuai juknis, apakah ada sanksi? Hal ini pun tidak ada penjelasan dalam juknis, sehingga oknum KPM tidak akan takut untuk melanggar aturan pembelanjaan. 

“Bisa jadi mereka menggunakan uangnya untuk belanja selain sembako atau bahkan membayar utang. Sosialisasi agar masyarakat memahami aturan memang wajib dilakukan oleh Tikor dan juga pihak desa. Tapi program ini perlu adanya kontrol dan pendampingan,” ungkap dia.

Masalah yang ketiga, lanjut dia, program ini tidak ada pendampingan. Kalau sebelumnya Kemensos merekrut kordinator daerah (korda) program sembako dan pendamping program sembako kecamatan dari unsur TKSK, hari ini Kepdirjen No 29 tidaklah membunyikan hal tersebut.

“Wajar memang jika program ini menjadi liar tanpa arah. Jika program ini didampingi hingga tingkat KPM, setidaknya potensi kesalahan yang dilakukan KPM akan terminimalisasi,” ucapnya.

Selanjutnya, kata Robi, masalah keempat adalah adanya oknum desa yang mengarahkan bahkan sampai tahap intimidasi KPM agar belanja di warung yang sudah ditentukan. 

Bahkam tidak sedikit KPM yang dipaksa agar menghabiskan bantuannya yaitu Rp 600.000, padahal KPM belum mau membelanjakan semua bantuan yang dia dapatkan.

“Celah ini sangat terbuka karena program ini tidak terdampingi siapa pun. Pos hanya berkewajiban menyalurkan bantuan ke tangan KPM, sedangkan penggunaan bantuan tersebut untuk belanja sembako, itu tidak dipantau oleh Pos,” jelas dia.

Kelima, lanjut dia, waktu yang sangat mepet menjadi faktor penghambat dalam sosialisasi perubahan teknis program sembako, sehingga informasi tidak sampai secara holistik kepada KPM. 

“Kuncinya adalah perbaikan juknis agar lebih detail dan menjaga program ini tetap ada dalam rules-nya. Jika rules-nya saja tidak jelas, maka bagaimana perjalanan program ini akan terealisasi dengan baik? Kemensos RI wajib memperbaiki juknis program sembako agar lebih jelas hak dan kewajiban KPM serta pendampingan programnya,” katanya menjelaskan.

Selanjutnya, ujar Robi, mekanisme penyaluran BPNT yang tertuang dalam Kepdirgen Bab 2 E Nomor 5 tumpang tindih dengan Kepdirgen No 29 2022 Point I butir pertama pengantaran langsung kepada KPM. Kedua pengambilan langsung oleh KPM di Kantor Pos penyalur. ketiga pembayaran di komunitas oleh Pos penyalur.

“Apabila mekanisme Kepdirgen point I butir 1 Pos penyalur melaksanakan sesuai dengan urutan yang ada, besar kemungkinan gejolak yang terjadi saat ini tidak terjadi. Pelaksanaan penyaluran BPNT bisa kondusif dan maksimal apabila Dinas Sosial Kabupaten Tasik sepenuhnya melaksanaan program sesuai aturan Permensos Nomor 5 Tahun 2021 BAB VI pasal 35 point 1 dan 5.

“Dalam hal ini, memberikan rekomendasi kepada Dinas Sosial. Di antaranya memberikan punishment kepada pihak yang menggiring, memaksa atau hingga mengancam dalam bentuk apapun pada pelaksanaan penyaluran BPNT sesuai dengan Permensos BAB 2 pasal 8 point 2,” kata dia, menjelaskan.

Maka dari itu, kata dia, revisi kepdirgen untuk membentuk tim pendamping luar dari perangkat desa guna monitoring penyaluran bantuan. Memaksimalkan Permensos No 5 Tahun 2021 BAB VI Pasal 35 point 1 dan 5.

“Kami meminta penanganan kasus bisa selesai dalam kurun waktu 2 minggu sejak disampaikan.

Dan sesuai dengan beberapa point di atas, kami akan terus mengawal perbaikan baik dalam aturan ataupun pelaksanaan di lapangan,” ujarnya menegaskan.

Sekretaris Dinas Sosial, Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Tasikmalaya dr Hj Eli Hendalia MHKes mengatakan, sangat berterima kasih kepada rekan-rekan HMI yang sudah bersilaturahmi untuk berdiskusi dan memberi rekomendasi yang akan diteruskan ke Kementrian Sosial.

“Ini akan menjadi catatan untuk ditindak lanjuti serta disampaikan ke Kemensos terkait rekomendasi dari HMI. Kemensos dalam hal ini, memiliki kebijakan dalam program bantuan sosial pangan tunai Januari, Februari, Maret yang baru selesai tanggal 5 Maret,” ucapnya. (obi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: