Tersangka Berkali-kali Setubuhi Korban, Diiming-iming Uang 20 Ribu

Tersangka Berkali-kali Setubuhi Korban, Diiming-iming Uang 20 Ribu

Radartasik.com, KABUPATEN TASIKMALAYA — Korban yang digategorikan berkebutuhan khusus, kini terus mendapat pendampingan dari Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Tasikmalaya. Upaya tersebut dilakukan untuk pemulihan pasca-kasus yang menimpanya, yakni menjadi pelampiasan nafsu bejat tetangganya berinisial S (59) tahun.

"Korban sedang ditangani oleh P2TP2A," kata Kanit PPA Satreskrim Polres Tasikmalaya, Aipda Josner Ali SH kepada radartasik.com, Rabu (2/3/2022).

Josner menyebutkan, aksi tersangka S terbongkar setelah pihak keluarga korban curiga dengan gerak-gerik tersangka. Pihak keluarga korban akhirnya mengintai karena tersangka kerap mengendap-endap masuk ke rumah korban. "Setelah itu diketahuilah, selanjutnya keluarga korban langsung melapor ke Polres Tasikmalaya," katanya.

Dari pengakuan tersangka, persetubuhan dilakukan berkali-kali. Meski demikian, korban tidak bisa melawan karena merupakan perempuan berkebutuhan khusus. "Korban ini tidak bisa melawan karena berkebutuhan khusus, apalagi diiming-imingi dengan uang, 20 ribu," jelasnya.

Sebelumnya, tersangka berdalih karena istrinya sudah tak mampu melayani nafsu birahi. Pria paruh baya berinisial S, nekat melampiaskannya terhadap seorang perempuan berkebutuhan khusus, yang tak lain tetangganya. 

Apesnya, perbuatan warga Desa dan Kecamatan Cikalong Kabupaten Tasikmalaya ini terbongkar, hingga diseret ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak  (Unit PPA) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tasikmalaya.

Korban berinisial M (29) memiliki berkebutuhan khusus. Dia tak berdaya digagahi oleh pria berusia 59 tahun yang merupakan tetangganya. Aksi bejat tersebut dilakukan S sekitar pukul 23.00 Sabtu 4 Desember 2021 lalu. 

"Pelaku juga untuk melancarkan aksinya itu dengan bujuk rayu terhadap korban dengan diiming-imingi uang sebesar Rp 20.000," ungkap Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya AKP Dian Pornomo SIK MH kepada wartawan saat konferensi pers di Mapolres Tasikmalaya, Rabu (2/3/2022).

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 290 ayat 1e ancaman hukuman penjara selama 7 tahun dan atau Pasal 286 KUH Pidana dengan ancaman 9 tahun penjara. (Ujang Nandar/radartasik.com)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: