Pemkab Diminta Transfaran, Soal Alasan Pemindahan Lokasi Pembangunan Rumah Sakit

Pemkab Diminta Transfaran, Soal Alasan Pemindahan Lokasi Pembangunan Rumah Sakit

radartasik.com, RADAR TASIK - Forum Komunikasi Karangnunggal Bersatu (FKKB) audiensi terkait pemindahan titik pembangunan rumah sakit di Ruang Serba Guna DPRD Kabupaten Tasikmalaya, Selasa (1/3/2022).


Komisi IV memfasilitasi pertemuan antara FKKB dengan perwakilan Dinas Kesehatan (Dinkes), Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA), Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) juga dinas terkait lainnya.

Ketua Forum Komunikasi Karangnunggal Bersatu (FKKB) Ade Tamzid mengatakan, pada intinya massa meminta kepada pemerintah daerah untuk menjelaskan alasan pemindahan lokasi lahan untuk pembangunan rumah sakit ke eks kewadanaan.

“Sebelumnyakan sudah jelas di Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2016-2021 dan 2021-2026 lokasinya di tiga titik dari hasil FS Universitas Padjajaran (Unpad). Yaitu di Desa Karangnunggal, Karangmekar dan Cikukulu, sekarang malah ujug-ujug pindah ke eks kewadanaan tanpa ada kajian ulang,” tegas Ade kepada Radar, kemarin.

Dia pun menyayangkan kepala Dinas Kesehatan dan wakil bupati tidak hadir pada saat audiensi. Maka mereka meminta agar audiensi dilaksanakan ulang dengan menghadirkan wakil bupati dan kepala Dinas Kesehatan.

“Kami akan berkirim surat kembali ke DPRD, jika wakil bupati dan kepala Dinas Kesehatan tidak hadir lagi dan tidak ada alasan yang jelas pemindahan lokasi lahan rumah sakit ke eks kewadanaan, maka kami akan aksi demo besar-besaran ke Dinas Kesehatan dan Pemkab Tasik,” terang dia.

Menurut dia, dari Bappeda maupun Dinas Keuangan sudah jelas dikatakan di dalam DPA atau dokumen anggarannya bahwa pembangunan rumah sakit ini di Kecamatan Karanunggal, tapi ini sebagian besar malah masuk ke Kecamatan Bantarkalong.

“Apalagi alasan dari Dinas Kesehatan masih mengambang, belum jelas terkait pemindahan ke eks kewadanaan. Alasannya ada hasil kajian dari Inspektorat yang lebih kepada aksepbilitas atau dekat dengan akses jalan provinsi, namun kita anggap, tiga titik juga ada yang dekat dengan jalan provinsi, jika mengacu ke sana,” paparnya.

Pada intinya, FKKB menganggap keputusan pemerintah daerah dan dinas terkait soal pembebasan lahan di eks kewadanaan dan di Kecamatan Bantarkalong dianggap ilegal, karena tidak mengacu kepada RPJMD, hasil FS sebelumnya dan DPA yang ada di dinas terkait.

“Kita minta agendakan ulang, kami minta wakil bupati yang sering disebut oleh Dinas Kesehatan di audiensi ini, hadir di audien susulan nanti. Termasuk kepala Dinas Kesehatan sebagai pengambil kebijakannya,” tambah dia.

Dia mengaku, tidak ada permasalahan secara pribadi atau secara kelembagaan, FKKB mengapresiasi di mana pun lokasi pembangunan rumah sakit, akan tetapi harus sesuai RPJMD 2021-2026, FS dan DPA yakni di Kecamatan Karangnunggal.

Kepala Bidang (Kabid) Fasilitasi Pendukung Layanan Kesehatan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Tasikmalaya R Mauludin Muchamad SKM MKM mengatakan, alur cerita bisa sampai titik lokasi ditentukan di eks kewadanaan, ketika 29 September 2021 sampai 22 Desember 2021.

“Jadi pimpinan kita Pak kadis itu, ada amanat dari pimpinan daerah untuk melaksanakan penentuan titik lokasi, ada kajian review Inspektorat dan kajian dari kejaksaan, sehingga akhirnya muncul anggaran untuk pembebasan lahan di Karangnunggal, yang lokasinya di eks kewadanaan dan sebagian masuk ke Bantarkalong,” paparnya.

Pada intinya, kata dia, jika dari pihak perusahaan atau PT Alocita Mandiri bisa melaksanakan review atau FS bersama dinas terkait, tidak ada masalah. Pemda Kabupaten Tasikmalaya sudah memberi kesempatan. “Kita juga sebenarnya tidak mau mencari yang lain, nah waktu itu Pak wakil bupati, memerintahkan ke PPK itu supaya konsultan atau PT Alocita melakukan revisi lengkap,” paparnya.

Karena esensinya, kata dia, pihak konsultan itu tidak melakukan kajian teknis melibatkan SKPD, tidak melibatkan dari Bappeda, PUPR dan dinas terkait lainnya, dan FS wajib hukumnya konsultan kerja sama dengan tim teknis, maka pemerintah daerah mengambil keputusan di eks kewadanaan demi percepatan pembangunan rumah sakit.

Dia menambahkan, pada audiensi ulang yang diminta oleh FKKB, akan berupaya agar kepala Dinas Kesehatan bersama wakil bupati bisa menghadiri audiensi. Agar bisa langsung terjawab dan dijelaskan. “Kami siap mendampinginya,” tambah dia.

Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Tasikmalaya Asep Saepuloh mengatakan, hasil pertemuan audiensi ini memang dari FKKB merasa apa yang dijawab dan disampaikan oleh dinas terkait tidak sampai ke substansi.

Kemudian, lanjut dia, memastikan apakah benar ada kajian atau review komprehensif yang menurut Dinas Kesehatan ada dari Inspektorat dan kejaksaan. Sehingga tiga titik koordinat sebelumnya tidak dipakai, malah pindah ke eks kewadanaan.

“Akhirnya audien meminta jadwal ulang dan kita menunggu surat dari audiensi ulang, supaya tuntas harus unsur yang bisa menjawab dan paham dari kepala dinas pemangku kebijakan, dari Inspektorat melakukan review dan kejaksaan. Termasuk wakil bupati Tasikmalaya harus hadir juga karena oleh Dinas Kesehatan disebut,” ujarnya.

Dia menyebutkan, harus dicarikan solusi, pemerintah daerah harus bisa menjelaskan secara rinci atas pemindahan lokasi ke eks kewadanaan, dan menghadirkan dokumen atau landasan hukum dan acuan review secara jelas agar pemindahan ini tidak terkesan mendadak.

“Jika pemerintah memaksakan, kemudian tidak ada faedahnya, dikhawatirkan malah menimbulkan konflik di masyarakat Karangnunggal dan Bantarkalong. Walaupun sudah jelas tertera di RPJMD dan DPA termasuk FS awal itu di Kecamatan Karangnunggal,” ujarnya, menambahkan. (dik)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: