Bawaslu Soroti Pergeseran Kursi, Harus Dilakukan Pengkajian dan Koordinasi dengan Semua Pihak Terkait

Bawaslu Soroti Pergeseran Kursi, Harus Dilakukan Pengkajian dan Koordinasi dengan Semua Pihak Terkait

radartasik.com, RADAR TASIK — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tasikmalaya menyoroti soal rencana pergeseran kursi dari dapil 6 ke dapil 3 untuk dilakukan pengkajian yang lebih matang oleh KPU Kabupaten Tasikmalaya.


Koordinator Divisi (Koordiv) Pengawasan dan Hubal Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya Ahmad Azis Firdaus mengatakan, meskipun masih menjadi wacana terkait dengan adanya pergeseran kursi, tetap harus dikaji dengan matang yang mengacu kepada PKPU. “Sempat dibahas ramai di dapil 3 dan 6 akan ada perubahan jumlah kursi. Bawaslu meminta agar prinsip kehati-hatian, ketelitian dan kejelian, terutama soal kepastian hukum, harus terpenuhi,” kata Azis kepada Radar, Senin (28/2/2022).

Dengan regulasi yang ada, terang dia, dalam hal ini pada PKPU Nomor 16 Tahun 2017 harus ada kesinambungan. Jadi mesti disampaikan dan didukung dengan data agregat kependudukan dalam menentukan jumlah kursi di setiap dapil, meskipun KPU akan mengambil keputusan itu pada tahun 2023 nanti.

“Dengan data kependudukan dari Disdukcapil pada semester pertama dan kedua ini bisa dikaji. Alangkah baiknya, kalau hari ini yang menjadi pertimbangan KPU mewacanakan akan adanya penambahan dan pengurangan jumlah kursi, khusus di dapil 3 dan 6 sebaiknya didukung dengan data kependudukan yang ada dan tidak hanya berbicara soal dapil 3 dan 6 saja, tapi seluruh dapil,” ungkap dia.

Menurut dia, harus secara menyeluruh dan komprehensif dibahas bersama stakeholder terkait, termasuk partai politik sehingga bisa terinformasikan dengan baik. Kalau pun nanti secara rasionalitas dari hasil hitungan berdasarkan regulasi, misalkan ada penambahan dan pengurangan, itu menjadi hal yang harus dilakukan karena didukung dengan basis data.

Kemudian, lanjut dia, soal prinsip keadilan bagi masyarakat, dengan adanya calon atau jumlah kependudukan yang ada, misalkan dapil 1 berapa jumlah penambahannya, dapil 2 berapa dan seterusnya sampai ke dapil 7. “Jadi bisa terinformasikan didukung dengan basis data, sehingga utuh informasi yang diterima masyarakat, tidak asumsi yang berkembang di luar,” paparnya.

Menurut Aziz, pihaknya memiliki data agregat kependudukan tahun 2019 dan 2021 semester I yang dijadikan acuan KPU adanya penambahan atau pergeseran kursi di dapil 6 dan 3. Berdasarkan data kependudukan itu, jika melihat dapil 3 dan 6 memang kedua dapil tersebut ada penambahan jumlah penduduk.

“Untuk di dapil 3 tahun 2019 itu totalnya ada 222.482 jiwa dan 2021 ada 239.555 sehingga ada selisih penambahan 17.073. Kemudian dapil 6 tahun 2019 itu 257.673 penduduk. Untuk 2021 sebanyak 273.903 ada selisih penambahannya 16.230,” jelasnya.

Dia menambahkan, penambahan jumlah penduduk pada semeser I 2021 bukan hanya di dapil 3 dan 6, tapi di dapil 1 dan yang lainnya juga ada penambahan. Jelasnya nanti secara komprehensif dihitung dengan jumlah nilai suara dari masing-masing dapil.

Pada prinsipnya, kata dia, meskipun tahun 2023 semester I, KPU ada dasar misalkan pengurangan dan penambahan jumlah kursi, lebih baik secara utuh disampaikan data-data kependudukan, di semua dapil. “Maka harus ada pengecualian ketika terjadi penambahan jumlah penduduk, yang mengakibatkan alokasi di satu dapil, bisa melebihi ambang batas maksimal atau kurang dari batas minimal. Harus menjadi pertimbangan secara utuh sebelum diputuskan,” tambah dia.

Bawaslu dalam hal ini melakukan pencegahan dan mengingatkan bahwa KPU harus berdasarkan regulasi yang ada terkait dengan persoalan ini. Jika misalkan nanti ada PKPU yang baru sebelum tahun 2024, dikeluarkan terkait persoalan dapil ini, berarti acuannya kepada yang baru. “Sekarang kan masih PKPU Nomor 16 tahun 2017,” tambah dia.

Komisioner KPU Kabupaten Tasikmalaya Divisi Perencanaan Data dan Informasi Ai Rochmawati menjelaskan, terkait penambahan dan pengurahan jumlah kursi di dapil 3 dan 6 memang masih wacana. Saat ini pihyaknya melihat berdasarkan data jumlah kependudukan dari Disdukcapil semester I 2021. Kemudian data kependudukan semester II sudah diterima pula oleh KPU pada 26 Februari, namun belum dikaji.

“Jadi kalau misalkan ada penduduk yang meninggal, otomatis berkurang, makanya kita rencana Maret dan April mau road show ke partai politik, membicarakan dengan DPRD dengan semua stakeholder termasuk Disdukcapil terkait penambahan dan pengurangan kursi ini,” paparnya.

Dia menambahkan, pada intinya KPU akan berkomunikasi dengan seluruh stakeholder, teliti dan dikaji. Tidak begitu saja mengusulkan penambahan atau pengurangan jumlah kursi ke KPU RI. “Nanti setelah dibahas dan berkumpul dengan semua stakeholder termasuk partai politik, tokoh masyarakat, Disdukcapil, Bawaslu, hasil pembahasannya akan diusulkan ke KPU RI dan pusat yang memutuskan adanya pengurangan dan penambahan berdasarkan jumlah penduduk yang dipunyai dari Disdukcapil, jadi diputuskan oleh KPU RI sesuai undang-undang adalah KPU RI,” tambah dia. (dik)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: