Kasus Nurhayati Bakal Dihentikan, Bareskrim Sebut Tidak Cukup Bukti Turut Terlibat Korupsi

Kasus Nurhayati Bakal Dihentikan, Bareskrim Sebut Tidak Cukup Bukti Turut Terlibat Korupsi

Radartasik.com, JAKARTA - Berbarengan dengan langkah Kejati Jabar yang melakukan eksaminasi kasus Nurhayati, pasca yang bersangkutan dijadikan tersangka kasus korupsi dana desa.

Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komisaris Jenderal Agus Andrianto pun  menjelaskan perkembangan terbaru dari kasus pelapor korupsi dana desa yang dijadikan tersangka tersebut.

Agus mengatakan, berdasarkan hasil penyidikan yang dilakukan oleh Polres Cirebon Kota terhadap Nurhayati, belum terdapat cukup bukti turut serta atau membantu terjadinya tindak pidana korupsi.

“Sehingga akan menunda tahap dua atau penyerahan tersangka dan barang bukti dari jaksa penyidik kepada jaksa penuntut umum (JPU),” ujar dia saat dihubungi, Sabtu (26/02/2022)

Agus menjelaskan bahwa Kapolres Cirebon Kota dengan Kejaksaan Negeri (Kajari) sudah berkoordinasi untuk penyelesaian dan pengembalian berkas yang sudah lengkap atau P21 kepada penyidik.

“Satreskrim Polres Cirebon Kota segera SP3 atau Surat Perintah Pemberhentian Penyelidikan,” kata Kabareskrim.

Sebelumnya, Mabes Polri menindaklanjuti kasus dugaan korupsi dana desa yang menjerat Nurhayati dan melakukan gelar perkara pada Jumat, 25 Februari.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menjelaskan dari hasil gelar perkara dan tim penyidik Bareskrim akan berkoordinasi kembali dalam kasus yang menjerat Nurhayati dengan jaksa.

“Untuk perkara dengan tersangka N, penyidik akan mengoordinasikan kembali kepada JPU untuk tindak lanjut kasus ini,” kata dia, Jumat (25/02/2022).

Sementara itu, untuk kasus dugaan tindak pidana korupsi dana desa yang menjerat Kepala Desa Citemu Supriyadi, disebut akan tetap dilanjutkan.

“Terhadap berkas perkara atau perkara dengan tersangka atas nama inisial S kasus ini terus dilanjutkan,” tutur Ramadhan.

Dia menjelaskan pada dasarnya gelar perkara kasus tindak pidana korupsi dengan tersangka S dan N tersebut telah ditangani oleh penyidik Polres Cirebon Kota.

Namun, gelar perkara yang dilakukan dilaksanakan karena bentuk perhatian Bareskrim Polri mengingat kasus ini viral di masyarakat.

“Kami juga tidak lupa mengucapkan terima kasih kepada teman-teman media yang membuat kasus ini viral sehingga menjadi perhatian pimpinan Polri,” kata Ramadhan soal kasus Nurhayati.(ing/radarcirebon)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: