Kejati Jabar Turun Tangan Lakukan Eksaminasi Kasus Nurhayati yang Dijadikan Tersangka Korupsi Dana Desa

Kejati Jabar Turun Tangan Lakukan Eksaminasi Kasus Nurhayati yang Dijadikan Tersangka Korupsi Dana Desa

Radartasik.com , BANDUNG - Banyak kritik dari berbagai pihak terkait ditetapkan Nurhayati, Bendahara Desa Citemu Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon, sebagai tersangka korupsi dana desa membuat Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) turun tangan. 


Kejati akan melakukan eksaminasi terhadap perkara tindak pidana korupsi APBDes atau dana Desa Citemu, Kabupaten Cirebon, dengan tersangka atas nama Nurhayati tersebut. 

Menurut Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jabar Riyono, alasan Kejati melakukan eksaminasi dalam perkara yang sudah dinyatakan P21 oleh Kejari Cirebon ini adalah dalam rangka monitor dan evaluasi

"Eksaminasi ini dalam rangka kerangka pemantauan dan evaluasi kinerja kami di wilayah," kata Riyono ditemui di Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Sabtu (26/02/2022). 

Riyono menjelaskan, lingkup kerja Kejati Jabar mencakup juga Kejari Cirebon yang menangani perkara ini. Maka dari itu, bersiap bakal melakukan pemantauan dan evaluasi kinerja yang dilakukan jaksa Kejari Cirebon tersebut. 

"Karena kejaksaan tinggi wilayahnya bukan hanya di kejati (saja) tetapi kami melakukan pemantauan dan evaluasi kinerja yang dilakukan oleh daerah yang masuk wilayah Kejati Jabar," jelas Riyono. 

Selain itu, yang menjadi dasar Kejati Jabar melakukan eksaminasi adalah dugaan dugaan korupsi Kuwu Citemu dan Nurhayati sudah dinyatakan lengkap atau P21. 

"Jadi Kejari Cirebon sudah melihat atau menilai berkas perkara atas nama N sudah lengkap. Atas hal itu kami akan melakukan pemantauan dan evaluasi. Atau dalam bahasanya ini eksaminasi" terangnya. 

Seperti diketahui perkara Nurhayati berdasarkan laporan dugaan korupsi yang dilakukan Kuwu atau Kepala Desa Citemu, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon. Kuwu atas nama Supriyadi itu diduga melakukan korupsi dana desa atau anggaran APBDesa tahun 2018-2020 senilai Rp818 juta. 

Nurhayati yang simpan sebagai Kaur Keuangan atau Bendahara Desa Citemu itu melaporkan dugaan korupsi kepala desa tersebut ke BPD Desa Citemu. Selanjutnya pihak BPD melaporkan kasus tersebut ke Polres Cirebon Kota hingga akhirnya kepala desa dijadikan tersangka. 

Namun seiring berjalannya waktu, ternyata Nurhayati ditetapkan sebagai tersangka penyidik ​​Polres Cirebon Kota karena dianggap ikut sang kepala desa dan bertindak sesuai prosedur yang seharusnya. 

Kasus ini menarik perhatian publik karena Nurhayati yang disebut sebagai pelapor kasus ini justru ditetapkan sebagai tersangka. (mcr27/jpnn)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: