Wabup Tasikmalaya Minta Soal Pengeras Suara Masjid Tak Bisa Digeneralisir

Wabup Tasikmalaya Minta Soal Pengeras Suara Masjid Tak Bisa Digeneralisir

Radartasik.com, KABUPATEN TASIKMALAYA - Wakil Bupati (Wabup) Tasikmalaya Cecep Nurul Yakin, turut berkomentar soal diterbitkannya Surat Edaran Menteri Agama Nomor SE 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala. 

"Jadi sifatnya nasional, bukan mengurus lokal. Saya kira kita sebagai sesama anak bangsa, sudah bersepakat, Indonesia itu mayoritas umat Islam," kata dia. 

Ia meminta Kementerian Agama (Kemenag) agar lebih bijak dalam membuat aturan. Dalam pelaksanaan dan implementasi tidak bisa digeneralisir. "Mungkin saja bisa seperti itu, tetapi jangan samakan dengan di Jawa Barat apalagi Tasikmalaya," sesal dia.

Cecep juga menginginkan ada kebijakan lain, khususnya Jawa Barat yang di dalamnya Kabupaten Tasikmalaya. "Mohon Pak Menteri, statement yang sekiranya membuat gaduh di publik, tidak efektif, mohon difilter dengan baik oleh tim khusus menteri," sarannya.

"Tidak elok, pengeras suara dari waktu ke waktu sudah ada, keras juga tidak ada masalah," pungkas Cecep. (Ujang Nandar/radartasik.com)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: