Kemenag Harus Bijak Buat Aturan, Kata Uu Tak Elok Tasbihkan Adzan dengan Gonggongan Anjing

Kemenag Harus Bijak Buat Aturan, Kata Uu Tak Elok Tasbihkan Adzan dengan Gonggongan Anjing

Radartasik.com, TASIK Panglima Santri Jawa Barat Uu Ruzhanul Ulum memberikan tanggapan pernyataan Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas yang mengumpamakan suara adzan sama mengganggunya dengan gonggongan anjing


Menurutnya, adalah tak elok mengandaikan adzan mengganggu seperti gonggongan anjing.

Uu menegaskan bahwa gangguan dari gonggongan anjing sangat berbeda dengan suara adzan dari pengeras suara (toa speaker). Bahkan menurutnya, suara adzan terbukti banyak menuntun orang untuk masuk Islam dan menjadi mualaf.

"Tidak elok mentasbihkan adzan dengan gonggongan anjing, karena mengganggunya gonggongan anjing dan suara adzan akan berbeda di telinga," ujar Uu di Gedung Sate Kota Bandung, Kamis (24/02/2022).

"Bahkan banyak orang masuk Islam karena suara adzan. Oleh karena itu, Menteri Agama mohon bijaksana dalam membuat statement," sambungnya.

Uu juga mengutarakan pendapatnya terkait diterbitkannya Surat Edaran Menteri Agama No SE 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala. 

Ia meminta pihak Kementerian Agama (Kemenag) agar lebih bijak dalam membuat aturan.

Kata Uu, Surat Edaran ini menuai pro dan kontra dari berbagai pihak, sehingga memicu kegaduhan. Terutama, katanya, timing penerbitan Surat Edaran ini dinilai kurang tepat karena menjelang bulan suci Ramadan.

"Kalau boleh, Kemenag jangan bikin gaduh, karena umat Islam sekarang sedang siap-siap menghadapi bulan Ramadan," tegasnya.

"Memang masalah surat edaran pemakaian speaker ada yang setuju, ada yang tidak. Tetapi justru pro kontranya itu yang bikin gaduh dan ramai," sambungnya.

Jelas Uu, pihak Kemenag seyogyanya melibatkan tokoh-tokoh agama dari berbagai daerah di seluruh Indonesia untuk berdiskusi sebelum membuat aturan. Dengan demikian, aturan akan lebih mudah diterapkan dan ditaati, meski surat edaran tidak memiliki kekuatan hukum.

"Paling tidak ada komunikasi dulu dengan tokoh agama atau pemuka masyarakat lainnya. Jangan tiba-tiba (keluarkan) edaran, masyarakat banyak yang bertanya pada saya," jelasnya. 


Memberikan Penjelasan


Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menjelaskan tentang aturan penggunaan pengeras suara di masjid yang menuai protes.

Menag Gus Yaqut mengatakan pengaturan itu bertujuan agar hubungan antarumat beragama lebih harmonis. 

Dia menjelaskan aturan yang dia buat tidak melarang rumah ibadah umat Islam untuk menggunakan pelantang.

Itu sesuai dengan Surat Edaran (SE) Nomor 5 Tahun 2022 yang dibuat mengenai pedoman penggunaan pengeras suara di masjid dan musala. SE Itu mengatur penggunaan waktu dan kekuatan suara dari pelantang masjid dan musala.

"Surat edaran ini dikeluarkan dengan tujuan agar tidak ada umat agama lain yang terganggu," ujar Gus Yaqut saat kunjungan ke Pekanbaru, Riau pada Rabu (23/2/2022).

Dia menyatakan tahu syiar Islam, dan mempersilakan penggunaan pelantang di masjid dan musala asalkan diatur volumenya. 

"Diatur bagaimana volumenya tidak boleh keras, maksimal 100 desibel," jelas Menag Gus Yaqut.

Selain itu, Yaqut juga mengatakan perlunya pengaturan waktu penggunaan pelantang, baik setelah atau sebelum azan dikumandangkan.

"Tidak ada pelarangan. Aturan ini dibuat semata-mata hanya untuk membuat masyarakat makin harmonis," tuturnya. 

Menag menyebut pedoman itu bertujuan untuk meningkatkan manfaat dan mengurangi hal yang tidak bermanfaat. Sebab, di negara yang mayoritas berpenduduk muslim ini terdapat banyak masjid dan musala yang berdekatan. 

"Kita bayangkan, saya muslim, saya hidup di lingkungan nonmuslim, kemudian rumah ibadah mereka membunyikan toa sehari lima kali dengan keras secara bersamaan, itu rasanya bagaimana?" ucapnya. 

Dia lantas memberikan contoh lainnya, yakni gonggongan anjing.

"Contohnya lagi, misalkan tetangga kita, kiri kanan depan belakang pelihara anjing semua, misalnya, menggonggong di waktu yang bersamaan, kita terganggu tidak? Artinya semua suara-suara harus kita atur agar tidak menjadi gangguan," tutur Gus Yaqut. 

Oleh karena itu, dia menekankan alat pengeras suara di masjid dan musala dapat dipakai, tetapi diatur agar tidak ada yang merasa terganggu. 

"Kita harus menghargai mereka yang berbeda dengan kita. Dukungan atas ini juga banyak," kata Yaqut. (rls/rezza rizaldi / radartasik.com/ant/fat/jpnn)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: