Syarat BPJS Jangan Persulit Calon Jamaah

Syarat BPJS Jangan Persulit Calon Jamaah

radartasik.com, RADAR TASIK — Pemerintah segera memberlakukan kepesertaan aktif BPJS Kesehatan sebagai syarat perjalanan haji dan umrah. Hal ini dinilai bisa berdampak baik untuk calon jamaah, atau malah sebaliknya.


Hal tersebut tercantum dalam Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Dalam instruksi tersebut berbagai pelayanan kepada masyarakat harus disertai kepesertaan BPJS Kesehatan berstatus aktif, termasuk haji dan umrah.

Kasi Penyelenggara Haji dan Umrah Kemenag Kota Tasikmalaya H Wahyu MAg mengaku sudah mendengar informasi tersebut. Namun pihaknya belum menerima arahan secara formal. “Dari kanwil belum ada surat resmi,” ujarnya kepada Radar, Senin (21/2/2022).

Maka dari itu, pihaknya belum bisa banyak berkomentar soal kebijakan itu. Termasuk langkah yang dilakukan atas apa regulasi baru tersebut secara teknis. “Jadi belum kami tindak lanjut,” ucapnya.

Wawancara terpisah, Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia (IPHI) Kota Tasikmalaya H Nurul Awalin menilai kepesertaan BPJS Kesehatan bagi calon jamaah haji dan umrah bisa menjadi hal yang baik. Pasalnya jemaah haji dan umrah pun perlu jaminan kesehatan. “Kalau ada apa-apa kan jadi tidak sulit,” ujarnya.

Akan tetapi, jangan sampai persyaratan itu malah jadi penghambat. Karena tidak menutup kemungkinan ada jemaah yang status kepesertaannya tidak aktif. “Kan biasanya sudah jadi peserta, tapi statusnya tidak aktif karena menunggak,” katanya.

Dalam hal ini pemerintah harus bisa memberikan solusi agar pemberangkatan calon haji atau umrah jadi terhambat.

Termasuk ketika memang ada calon jamaah yang belum jadi peserta BPJS, maka harus difasilitasi segera supaya terdaftar. “Jangan sampai enggak bisa berangkat ibadah gara-gara BPJS,” ucapnya.

Menurutnya, terdaftarnya calon jamaah haji sebagai peserta BPJS sudah cukup. Status aktif atau tidaknya sudah berbeda konteks dan bisa diselesaikan di lain waktu. “Intinya kami harap jamaah haji tidak terhambat dengan kebijakan baru itu,” tuturnya.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) pada 6 Januari lalu. Saat ini, arahan kebijakan yang terkait di dalamnya menjadi perbincangan masyarakat.

Salah satunya adalah soal syarat wajib bagi para calon jamaah haji dan umrah untuk memiliki BPJS Kesehatan. Mereka diminta menjadi peserta aktif dari program JKN.

Mengenai hal ini, pihak yang bersangkutan, yakni Kementerian Agama (Kemenag) mengatakan bahwa aturan turunan dari Inpres tersebut masih dalam pembahasan.

“Masih kita bahas (menindaklanjuti Inpres 1/2022),” ujar Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Hilman Latief kepada JawaPos.com, Senin (21/2).

Di sisi lain, Ketua Umum Serikat Penyelenggara Umrah dan Haji (Sapuhi) Syam Resfiadi menuturkan bahwa belum mengetahui tujuan dari rencana mewajibkan BPJS Kesehatan tersebut. Ia meminta agar ada diskusi terkait rencana kebijakan itu.

“KoorA­diA­naA­sikan duA­lu, ini kan meA­nyangkut orang banyak harus ngomong sama DPR, ya sama PPIU, organisasi, departemen agama deA­ngan tujuan tersosialisasi,” jelasnya.

“Jangan sampai kita tidak ngerti unA­tuk dipraktikkan dan menyulitkan pada saat orang yang sudah berangkat, ini kaitannya dengan BPJS di mana,” sambungnya.

Sebagai informasi, aturan yang diterbitkan Presiden Jokowi ini meminta Menteri Agama untuk mengambil langkah dalam mensosialisasikan bahwa BPJS Kesehatan menjadi syarat wajih calon jamaah haji dan umrah.

“Mensyaratkan calon jamaah umrah dan jamaah haji khusus merupakan peserta aktif dalam program JKN,” terang regulasi itu. (rga/jp)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: