Nurhayati Jadi Tersangka Pasca Laporkan Kasus Korupsi, LPSK Bilang Menyesalkan Karena Bikin Orang Takut Melapor

Nurhayati Jadi Tersangka Pasca Laporkan Kasus Korupsi, LPSK Bilang Menyesalkan Karena Bikin Orang Takut Melapor

Radartasik.com, JAKARTA — Banyak pihak menyesalkan sekaligus kecewa atas penetapan Nurhayati sebagai tersangka usai melaporkan korupsi Kades Citemu, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon. Salah satunya Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) .

Wakil Ketua LPSK, Maneger Nasution menilai penetapan Nurhayati jadi tersangka itu bisa menghambat pemberantasan korupsi, utamanya terkait dana desa.


“Ini tentu menjadi preseden buruk dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi dana desa yang dilakukan oknum Kuwu di Kabupaten Cirebon,” kata Maneger Nasution, Minggu (20/02/2022).


Menurut Maneger, Nurhayati tidak bisa dipidana jika ia sudah menjalankan tugasnya sebagai bendahara desa secara benar.


Apalagi jika tindakannya melaporkan kasus koruptor dana desa itu sudah mendapatkan rekomendasi camat serta Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD).


“Pasal 51 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana menyebutkan orang yang melakukan perbuatan untuk melaksanakan perintah jabatan yang diberikan oleh penguasa yang berwenang, tidak boleh dipidana,” tegasnya.


Justru kata Maneger sebagai pelapor, sejatinya Nurhayati harus diapresiasi.


“Kasus ini membuat para pihak yang mengetahui tindak pidana korupsi tidak akan berani melapor, karena takut jadi tersangka seperti yang dialami Nurhayati,” ujarnya.


Ia menilai penetapan tersangka kepada Nurhayati itu juga telah mencederai akal sehat, keadilan hukum dan keadilan publik.


Pihaknya mengingatkan bahwa posisi hukum Nurhayati sebagai pelapor dijamin Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban untuk tidak mendapatkan serangan balik, sepanjang laporan itu diberikan dengan itikad baik.


“Pelapor tidak dapat dituntut secara hukum, baik pidana maupun perdata atas laporan yang akan, sedang atau telah diberikannya,” tegasnya.


Jika ada tuntutan hukum terhadap pelapor atas laporannya tersebut, tuntutan hukum itu wajib ditunda hingga kasus yang dilaporkan telah diputus oleh pengadilan dan berkekuatan hukum tetap.


Hal itu sebagaimana diamanatkan Pasal 10 Ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 13 Tahun Tahun 2006 sebagaimana diubah dengan Undang- Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.


Bahkan, dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2018 disebutkan masyarakat yang memberikan informasi kepada penegak hukum mengenai dugaan korupsi akan mendapatkan penghargaan dalam bentuk piagam.


Terakhir, LPSK akan mengambil langkah proaktif menemui yang bersangkutan guna menjelaskan hak konstitusional Nurhayati untuk mengajukan permohonan perlindungan kepada negara.


“Khususnya kepada LPSK jika yang bersangkutan membutuhkan perlindungan,” tandasnya. (ruh/pojoksatu)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: