Soal Nurhayati Jadi Tersangka Pasca Laporkan Kasus Korupsi, Kejaksaan dan Polisi Ogah Saling Lempar

Soal Nurhayati Jadi Tersangka Pasca Laporkan Kasus Korupsi, Kejaksaan dan Polisi Ogah Saling Lempar

Radartasik.com, CIREBON - Setelah penetapan Nurhayati, bendahara Desa Citemu Kecamatan Mundu Kabupaten Cirebon, sebagai tersangka pasca melaporkan kasus korupsi atasannya mencuat ke publik. Pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon dan Polresta Cirebon seperti saling lempar dan ogah disalahkan.


Kejaksaan Negeri Sumber Kabupaten Cirebon misalnya menyatakan bahwa penetapan Nurhayati sebagai tersangka bukan oleh pihaknya, melainkan penyidik Polres Cirebon Kota.


Kejaksaan berdalih bahwa lembaga tersebut tak memiliki wewenang untuk menjerat seseorang menjadi tersangka.


“Kami tidak bisa mengintervensi kepada penyidik. Tetapi yang bisa menetapkan tersangka adalah penyidik berdasarkan dua alat bukti,” kata Kajari Cirebon, Hutamrin dalam keterangannya, Minggu (20/2/2022).


Ia pun menceritakan, awalnya kejaksaan menerima pelimpahan berkas perkara korupsi dengan tersangka S, Kades Citemu.


Dari gelar perkara, tim jaksa penuntut umum dan penyidik menemukan kerugian keuangan daerah senilai Rp818 juta.


Kemudian dilanjutkan dengan ekspos oleh penyidik dengan jaksa peneliti.


“Kesimpulan dari pada ekspose tersebut tertulis yang ditandatangani oleh pihak penyidik dan jaksa peneliti yang menyatakan agar penyidik melakukan pendalaman terhadap saksi Nurhayati,” ujarnya.


Hutamrin membantah pihaknyalah yang meminta penyidik menetapkan Nurhayati sebagai tersangka.


Sebaliknya, penetapan tersangka terhadap Nurhayati adalah sepenuhnya kewenangan penyidik Polres Cirebon.


“Tidak ada yang mengatakan bahwa penyidik harus menetapkan saksi Nurhayati (tersangka). Yang ada, melakukan pendalaman terhadap Nurhayati,” tegasnya.


Hutamrin menyatakan, pihaknya juga tidak mengetahui penetapan Nurhayati sebagai tersangka.


Status tersebut baru diketahui setelah penyidik mengirimkan surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP).


Baru kemudian, perkara dugaan korupsi dengan tersangka N dan S dilimpahkan ke Kejari Cirebon.


Selanjutnya, berdasarkan pemeriksaan, Kejari Cirebon menyatakan dua perkara tersebut telah lengkap.


“Jadi, kami tak punya kewenangan (menetapkan tersangka) kepada penyidik,” tekan Hutamrin.


Sementara, Kapolres Cirebon Kota, AKBP M Fahri Siregar menyebut, penetapan tersangka Nurhayati didasarkan para petunjuk JPU, yang dituangkan dalam berita acara koordinasi dan konsultasi.


Dalam penyidikan itu, kata Fahri, Nurhayati diduga ikut memperkaya S.


“Isinya, agar kepada Nurhayati dilakukan pemeriksaan mendalam. Karena tindakannya termasuk perbuatan melawan hukum,” jelas Fahri.


Nurhayati dianggap melanggar pasal 66 Permendagri Nomor 20 tahun 2018 yang mengatur terkait masalah tata kelola regulasi dan sistem administrasi keuangan.


Dalam ketentuan yang mengatur tata kelola administrasi itu, seharusnya Kaur Keuangan memberikan uang kepada kaur atau kasi oelaksana kegiatan anggaran.


Tetapi uang tersebut diberikan kepada kuwu dan sudah berlangsung 16 kali.


Karenanya, tindakan tersebut dapat menyebabkan kerugian negara. (ruh/int/pojoksatu)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: