Penderita Hipertensi dan Diabetes Bahaya saat Terinfeksi Covid-19, Harus Teratur Minum Obat

Penderita Hipertensi dan Diabetes Bahaya saat Terinfeksi Covid-19, Harus Teratur Minum Obat

Radartask.com, Sebanyak 50 persen angka kematian pasien Covid-19 adalah mereka yang memiliki penyakit bawaan atau komorbid dan belum divaksin. Dua di antara penyakit yang dominan bergejala berat saat positif Covid-19 yaitu hipertensi dan diabetes


Ketua Panitia 'The 16th Annual Scientific meeting of Indonesian Society of Hypertension (InaSH) 2022', Dr. dr. Maruhum Bonar H. Marbun, Sp.PD-KGH, mengatakan, pasien hipertensi diimbau untuk tetap patuh pada pengobatan pada masa pandemi Covid-19 seperti sekarang ini. 

Masyarakat luas juga diingatkan untuk menggunakan fasilitas telemedicine yang telah tersedia dengan berbagai pendekatan, mengingat hipertensi merupakan penyakit penyerta atau komorbid tertinggi dan berbahaya bagi pasien terinfeksi virus Covid-19 di dunia, termasuk di Indonesia.

“Hipertensi dapat memperburuk perjalanan Covid-19 sehingga diperlukan suatu kewaspadaan khusus tentang hal ini. Sehubungan dengan itu, dalam masa pandemi seperti sekarang ini, masyarakat dianjurkan dan dihimbau untuk memantau tekanan darahnya sendiri secara teratur di rumah,” kata dr. Maruhum Bonar dalam keterangan virtual, Jumat (18/2/2022).

Menurutnya, jumlah penyandang hipertensi di Indonesia relatif tinggi dan kecenderungannya tidak menunjukkan penurunan dalam satu dekade terakhir. 

Prevalensi hipertensi di Indonesia berdasarkan survey tahun 2018 yaitu sekitar 34 persen tidak berubah dari angka yang didapat pada survey tahun 2007.

“Penyebab tingginya kasus baru hipertensi akibat tingginya faktor risiko hipertensi seperti diabetes mellitus (kencing manis), kegemukan, konsumsi garam yang tinggi dan merokok,” jelasnya.


Wajib Rutin Minum Obat


Ia menegaskan penyandang hipertensi yang minum obat dan terkontrol tekanan darahnya di Indonesia masih rendah. Survey May Measurement Month mencatat hanya sekitar 37 persen penyandang hipertensi yang minum obat mempunyai tekanan darah yang terkontrol (kurang dari 140/90 mm Hg).

Sebagian besar diagnosis hipertensi di Indonesia ditegakkan melalui satu kali pengukuran tekanan darah di klinik. 

Penegakkan diagnosis bagi sebagian besar penyandang hipertensi memerlukan pengukuran tekanan darah pada beberapa kali kunjungan klinik atau sebagai alternatif, melalui pemeriksaan di luar klinik menggunakan Home Blood pressure Monitoring (HBPM) atau Ambulatory Blood Pressure Monitoring (ABPM). (jp)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: