Bayi Direbut Saudara Suami, Sang Ibu di Tasikmalaya Diminta Rp 25 Juta untuk Membawanya Kembali
Reporter:
sandy aw|
Kamis 17-02-2022,20:50 WIB
radartasik.com, TASIKMALAYA — Enung Siti Jenab, warga Cipancur Kecamatan Cisayong, Kabupaten Tasikmalaya harus rela mengeluarkan uang sebesar Rp 25 juta jika ingin mendapatkan anaknya yang berusia dua bulan. Hal itu terjadi karena bayi yang dilahirkannya, 9 Desember 2021, diambil oleh saudara dari suaminya sendiri, Nendah, setelah dirinya melahirkan.
Kronologi
bayi direbut saudara suami itu berawal saat dia melahirkan dengan normal di rumahnya. Namun, selang beberapa waktu, dia kaget karena sang bayi tidak ada di rumahnya. “Saya sempat tanya ke suami, karena sudah tidak ada bayi. Baru suami bilang kalau bayi dirawat oleh saudaranya,” kata Enung, (17/2/2022).
Awalnya, Enung, tidak keberatan anak kandungnya dirawat oleh Nendah. Karena, selama 6 tahun berumah tangga, Nendah tidak dikaruniai anak. “Awalnya merasa percaya, karena kasihan sudah hampir 6 tahun rumah tangga tidak kunjung dikaruniai anak,” tuturnya.
Namun tidak berselang lama, Nendah pun akhirnya datang dengan membawa sepucuk surat. Tanpa membaca isi surat itu, lanjut Enung, dia pun lantas menandatangani surat itu di atas meterai. “Saat itu masih terbaring lemas usai melahirkan. Kesalahan waktu itu, langsung menandatangani surat perjanjian di atas meterai, tanpa dibaca terlebih dulu isi perjanjian dalam surat itu,” ujarnya.
Persoalan semakin rumit, lanjut dia, ketika dia dan suaminya bernama Pipin mendatangi rumah Nendah bermaksud untuk membawa sang anak. Namun niatan itu berujung dengan adu mulut dengan Nendah.
Beberapa kali mediasi dan musyawarah antar keluarga telah ditempuh, namun Nendah masih tetap tidak menyerahkan bayi tersebut dengan alasan yang tidak jelas. “Malah minta ganti rugi Rp 25 juta. Jika tidak bisa menebus hingga akhir Februari 2022 ini, anak saya mutlak menjadi milik Nendah,” katanya.
Karena kondisi semakin rumit, Enung pun mengadukan kejadian yang dialaminya ke Komisi Perlindungan Perempuan dan Anak Daerah (
KPAID) Kabupaten Tasikmalaya. Dia berharap,
KPAID bisa memediasi persoalan yang menimpanya dengan Nendah.
Ketua KPAID Kabupaten Tasikmalaya,
Ato Rinanto menjelaskan, pihaknya sudah mendapatkan penjelasan dari keluarga Enung dan Pipin tentang bayinya. Ato menjelaskan, sejak bayi lahir pasangan suami istri itu tidak pernah melihat kembali anaknya, karena masih ditahan oleh saudaranya. “Tadi siang bayi itu sudah ada di Kantor
KPAID, untuk proses mediasi,” katanya.
KPAID akan melakukan pendampingan terhadap pasangan suami istri tersebut dengan pendekatan antar keluarga. Jika tidak ada titik temu, maka
KPAID akan menempuh jalur hukum. “Sebelumnya, kami akan melakukan pemanggilan terhadap terduga pengambil bayi tersebut, semoga saja kedua belah pihak ada penyadaran dan diselesaikan secara kekeluargaan,” tuturnya. (Ujang Nandar/radartasik.com)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: