Masa Kerja Guru Honorer Akan Dihitung, Regulasi Pengadaan PPPK 2022 Terus Digodok
Reporter:
usep saeffulloh|
Selasa 15-02-2022,07:00 WIB
radartasik.com, Regulasi pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2022 terus digodok. Dalam bahasan antara Kemendikburistek bersama Panselnas, terutama KemenPAN-RB tengah menggodok masa kerja guru honorer.
Sekretaris Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK)
Kemendikbudristek Nunuk Suryani mengatakan masa kerja akan dipertimbangkan dalam seleksi
PPPK.
Langkah
Kemendikbudristek tersebut pun diapresiasi Ketua Umum DPP Forum
Guru Honorer Nonkategori Dua Indonesia atau
FHNK2I Persatuan
Guru Honorer Republik Indonesia (PGHRI) Raden Sutopo Yuwono.
Menurut Sutopo, langkah tersebut menunjukkan keseriusan
pemerintah dalam menyelesaikan masalah honorer.
"Sejumlah kebijakan
pemerintah yang akan dituangkan dalam PermenPAN-RB baru membuat kami lega. Karena beberapa poinnya merupakan usulan kami," kata Sutopo, Senin (14/2/2022).
FHNK2 PGHRI, lanjutnya, bersyukur karena Kemendibudristek beberapa kali meminta masukan untuk perbaikan sistem rekrutmen
PPPK 2022. Salah satu yang diusulkan adalah masa kerja
guru honorer.
Pada seleksi
PPPK 2021 masa kerja belum diperhitungkan, tahun ini Sutopo dan kawan-kawannya meminta untuk dipertimbangkan.
Ketua DPD
FHNK2I PGHRI Jawa Timur (Jatim) Nurul Hamidah mengungkapkan rasa syukurnya karena permohonan mereka dikabulkan.
"Alhamdulillah, semoga ini menambah semangat kawan-kawan dan makin yakin bahwa
pemerintah peduli terhadap nasib honorer yang berpuluh-puluh tahun mengharap adanya keberpihakan," tuturnya.
Baik Sutopo maupun Nurul berharap seleksi
PPPK guru tahap 3 tetap berjalan sesuai rencana
pemerintah. Demikian juga
PPPK 2022 berjalan lancar, lebih baik dan minim masalah.
Menurutnya, itu sebabnya,
guru honorer diminta mempersiapkan diri sebaik-baiknya dan menyambut gembira kabar baik kebijakan
pemerintah ini.
"Kami mengimbau para honorer di Indonesia jangan mengeluh lagi, meskipun ada ketidaksempurnaan. Sebaiknya serahkan kepada PGRI , DPR dan
pemerintah," ujar Nurul Hamidah.
(esy/jpnn)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: