JHT Cair di Usia 56 Tahun, Staf Khusus Menaker: Klaim Pekerja Sekarang Beruntung

JHT Cair di Usia 56 Tahun, Staf Khusus Menaker: Klaim Pekerja Sekarang Beruntung

radartasik.com, MENTERI Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziah mengubah waktu pencairan jaminan hari tua (JHT) lewat Permenaker 2/2022. Apa maksud dibalik perubahan tersebut?

Staf Khusus Menaker Dita Indah Sari menjelaskan Permenaker tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat JHT tersebut dibuat untuk memberikan manfaat yang lebih kepada peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Dia menguraikan JHT adalah amanat UU SJSN dan turunannya agar pekerja menerima uang tunai saat sudah pensiun, cacat tetap, dan meninggal. Sehingga, di dalam beleid tersebut peserta hanya boleh mencairkan JHT saat usia 56 tahun.

”Jadi sifatnya old saving. JHT adalah kebun jati, bukan kebun mangga. Panennya lama,” jelas Dita melalui akun Twitter pribadinya, Sabtu (12/2/2022).

Dia mengaku memahami keluhan pekerja soal JHT yang tidak bisa langsung dicairkan setelah PHK. Namun untuk menggantikan keuangan pekerja yang terkena PHK, pemerintah sudah membuat program baru yaitu Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

”Dulu JKP enggak ada. Maka wajar jika dulu teman-teman ter-PHK berharap sekali pada pencairan JHT,” tuturnya.

Karena itu, Dita menganggap pekerja sekarang ini beruntung. Karena, selain dapat pesangon, korban PHK bisa menerima JKP dalam bentuk uang tunai, pelatihan gratis, dan akses loker.

Employment benefit plus plus. Karena sudah ada JKP ditambah pesangon, maka JHT digeser agar manfaat BPJS bisa tersebar,” katanya.

”Dan, karena ada kata 'hari tua', ya sudah dikembalikan sebagai bantalan hari tua sesuai UU SJSN 40/2004. Memang aslinya untuk itu,” tandasnya. 

Tak Menyulitkan Pekerja

Secara terpisah, Karo Humas Kemenaker Chairul Fadly mengatakan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mengeklaim penerbitan aturan Kemenaker Nomor 2 Tahun 2022 ini tidak dimaksudkan untuk menyulitkan peserta.

”Ini malah wujud dari komitmen pemerintah untuk memberikan perlindungan yang menyeluruh dari segala tahapan kehidupan, ketika nantinya peserta memasuki hari tua, dengan harapan masih mempunyai dana untuk kebutuhan hidupnya,” katanya kepada wartawan, Sabtu (12/2/2022).

Dia mengatakan regulasi teranyar itu merupakan batasan usia pensiun bagi pekerja. Regulasi tersebut merupakan batasan untuk usia pensiun. Namun, JHT bisa diambil dengan sejumlah ketentuan asalkan masa kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan telah memasuki 10 tahun.

Misalnya, pencairan senilai 30 persen untuk keperluan perumahan, dan 10 persen untuk keperluan lain. ”Asalkan sudah memenuhi masa kepesertaan 10 tahun tadi. Ini bekerja untuk pekerja yang mengalami PHK,” tuturnya.

Dia menjelaskan JHT merupakan jaminan jangka panjang untuk hari tua. Dia menyebut pekerja memiliki jaminan tidak hanya pada jangka pendek, namun jangka panjang.

”Jadi kita kembali lagi, JHT itu untuk menjadi jaminan long term di hari tua, sehingga kita berharap semua masyarakat pekerja jaminan sosialnya terpenuhi pada short time dan long time,” tegas dia.

”Sehingga kalau pada saat nanti mereka telah pensiun masih ada harapan, karena memang masih ada jaminan sosialnya yang diambil pada usia 56 tahun tadi,” ujarnya. (rmol/fin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: