Bareskrim Polri Tegaskan Aplikasi Binomo Masuk Kategori Judi Ilegal dan Ada Unsur Kebohongan dan Penipuan

Bareskrim Polri Tegaskan Aplikasi Binomo Masuk Kategori Judi Ilegal dan Ada Unsur Kebohongan dan Penipuan

Radartasik.com, JAKARTA - Bareskrim Polri menegaskan bahwa aplikasi Binomo yang salah satunya dipromosikan oleh Crazy Rich asal Medan, Indra Kenz, masuk dalam kategori judi online ilegalPenyidik menilai terdapat unsur berita bohong atau hoax hingga penipuan. Waduh. 



“Telah terjadi dugaan tindak pidana judi online dan atau penyebaran berita bohong melalui media elektronik dan atau penipuan atau perbuatan curang atau tindak pidana pencucian uang oleh terlapor IK dkk,” kata Direktur Tindak Pidana Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan dalam keterangan tertulis, Jumat (11/02/2022). 

Whisnu mengatakan, Indra Kenz (IK) mempromosikan Binomo melalui akun media sosialnya. Yakni akun Youtube, Instagram dan Telegram. 

“Dengan menawarkan keuntungan melalui aplikasi treding Binomo bahwa Binomo sudah legal dan resmi di Indonesia,” ujarnya. 

Selain itu, IK juga memperlihatkan keuntungan yang didapat dari aplikasi tersebut. Selanjutnya mengajarkan strategi treding melalui aplikasi Binomo

“Terlapor mengajarkan strategi treding dalam aplikasi tersebut dan terus memamerkan hasil provitnya. Lalu akhirnya korban ikut bergabung dari yang provit hingga loss,” pungkas Whisnu.

Seperti diketahui sebelumnya, 8 orang warga yang mendatangi Bareskrim Polri, Jakarta Selatan. Mereka membuat laporan polisi untuk Aplikasi Binomo karena dianggap telah memberikan kerugian lebih dari Rp2 miliar.

Laporan ini teregister di Bareskrim Polri dengan nomor STTL/29/II/2022/Bareskrim tertanggal 3 Februari 2022. “Kita baru saja membuat laporan polisi terkait dengan binary option ini khususnya aplikasi Binomo,” kata pengacara korban, Finsensius di Bareskrim Polri

Para korban melaporkan Binomo atas tuduhan perjudian online, hingga treding ilegal. Para korban mengaku menelan kerugian hingga Rp 2 miliar lebih.

“Kerugiannya kalau untuk koordinatornya sendiri Rp550 juta. Tapi di sini yang datang di Bareskrim total kerugian delapan orang ini Rp2,467 miliar,” jelas Finsesius. (jawapos/pojoksatu)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: