Kurun Waktu 2022-2024, Empat Daerah di Priangan Timur Akan Dipimpin Penjabat Kepala Daerah

Kurun Waktu 2022-2024, Empat Daerah di Priangan Timur Akan Dipimpin Penjabat Kepala Daerah

Radartasik.com, Sebanyak 20 kota dan kabupaten di Jawa Barat, kurun waktu 2022 sampai 2024, akan diisi oleh penjabat (Pj) kepala daerah. Tiga diantaranya akan bertugas di Kota Tasikmalaya, Kabupaten Garut, Kota Banjar dan Kabupaten Ciamis


Penjabat (Pj) kepala daerah di Jawa Barat (Jabar) bakal ditetapkan tercatat berjumlah 20 Pj. Mereka dipersiapkan untuk mengisi kekosongan posisi kepala daerah pada kurun waktu 2022-2024 mendatang.

Hal tersebut disampaikan Herni Ika, Kasubdit II Direktur Fasilitasi Kepala Daerah, DPRD dan Hubungan antar Lembaga (FKDH) Direktorat Jenderal Otonomi Daerah (Otda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Berdasarkan data Kemendagri, sebanyak 20 daerah di Jabar bakal alami kekosongan kepala daerah. Adapun 20 daerah tersebut di antaranya Kota Cimahi, Kota Tasikmalaya, dan Kabupaten Bekasi (2022).

Kemudian, Gubernur Jawa Barat, Kota Sukabumi, Kota Bandung, Kota Cirebon, Kota Bekasi, Kota Banjar, Kabupaten Bogor, Kabupaten Kuningan, Kabupaten Majalengka, Kabupaten Sumedang, Kabupaten Subang, Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Bandung Barat (2023).

Terakhir, pada 2024 terdapat 4 daerah yaitu Kota Bogor, Kabupaten Garut, Kabupaten Ciamis, dan Kabupaten Cirebon.

“Ada beberapa urgensi soal keharusan menetapkan Pj. Pertama tak boleh ada kekosongan di Pemerintahan,” kata Herni Ika, dalam Seminar “Nasional Legitimasi dan Implikasi Penetapan 20 Pj Kepala Daerah di Jawa Barat” yang digelar Fisip Unpas, Jumat (11/2/2022).

“Mengapa ditetapkan Pj, karena memang tak ada pelaksanaan Pilkada di tahun 2022 dan 2023. Maka sebagaimana amanat UU, akan ada penetapan Pj di daerah-daerah yang masa jabatan kepala daerahnya berakhir,” sambungnya.

Dalam skala nasional, kekosongan kepala daerah kurun waktu 2022 sampai 2024 itu tercatat ada sebanyak 101 kepala daerah pada 2022, sebanyak 171 kepala daerah pada2023, dan 270 kepala daerah bakal habis masa jabatannya di tahun 2024.

Dia menambahkan, penerapan Pj ini berdasarkan UU 10 tahun 2016, yakni perihal mengisi kekosongan Pj.

Untuk KDH & WKDH yang Akhir Masa Jabatan (AMJ) berakhir pada tahun 2022 dan 2023, maka diangkat Pejabat KDH sampai dengan terpilihnya KDH hasil Pilkada Serentak Nasional Tahun 2024.

“Sampai terpilihnya kepala daerah hasil Pilkada Serentak yang nanti akan kami laksanakan di November 2024,” jelasnya.

Dia menyebutkan untuk di Jawa Barat, ada 20 daerah yang akan melaksanakan Pilkada.

“Pada 2022 itu ada 1 bupati dan 2 wali kota. Sedangkan pada tahun 2023 ada 1 gubernur, 7 bupati, dan 5 wali kota. Lalu pada tahun 2024 ada 3 kabupaten dan 1 kota,” ujarnya. (zar/je)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: