Ratusan Botol Miras di Kota Tasikmalaya Diamankan, Dijual Lewat Warung dan Kurir

Ratusan Botol Miras di Kota Tasikmalaya Diamankan, Dijual Lewat Warung dan Kurir

radartasik.com, KOTA TASIK — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) berhasil mengamankan ratusan botol miras di Kota Tasikmalaya, Jumat (11/2/2022). Ratusan botol miras berbagai merek itu diamankan dari empat titik di wilayah Kecamatan Indihiang.


Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat (Tibumtranmas) Satpol PP Kota Tasikmalaya Yogi Subarkah menyatakan, ratusan botol miras itu diamankan setelah adanya laporan dari masyarakat. “Dan betul setelah kami cek ada miras yang dijual dalam jongko-jongko,” katanya kepada radartasik.com, Jumat (11/2/2022).

Menurut Yogi Subarkah, dalam razia itu pihaknya mendatangi empat titik yang dilaporkan masyarakat. Hanya saja yang kedapatan menjualbelikan miras itu ada di tiga lokasi. “Itu kita dapatkan di wilayah sekitar Kecamatan Indihiang,” tuturnya.

Dalam razia itu, petugas Satpol PP berhasil mengamankan 100 botol miras dengan berbagai jenis merek. “Kadar alkoholnya mulai dari 17 persen sampai 48 persen,” ujar Yogi.

Yogi Subarkah menjelaskan secara aturan, Kota Tasikmalaya harus zero alkohol. Artinya di Kota Santri ini tidak boleh ada yang memperjualbelikan minuman beralkohol. “Itu tidak boleh, karena sudah tertuang dalam aturannya,” katanya.

Menurut Yogi Subarkah, selama ini miras dijual di warung-warung dan didistribusikan melalui kurir atau dijual online. “Untuk pasokan miras sendiri masih terus kami dalami, karena dimungkinkan ada pemasoknya. Makanya ke depan, kami sangat membutuhkan informasi dari masyarakat selain tim terus melakukan pendalaman. Barang bukti miras yang kita amankan, kita data untuk selanjutnya dimusnahkan,” tutur Yogi. (Ujang Nandar/radartasik.com)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: