Seorang Tersangka Kasus Investasi Bodong di Tasikmalaya Belum Ditahan, Ini Penjelasan Polisi

Seorang Tersangka Kasus Investasi Bodong di Tasikmalaya Belum Ditahan, Ini Penjelasan Polisi

Radartasik.com, TASIK — Seorang tersangka kasus investasi bodong di Tasikmalaya dengan total investasi Rp 5,7 miliar di Kota Tasikmalaya, EL (22) hingga kini belum ditahan. 


Tersangka EL (22), seorang ibu rumah tangga warga Kecamatan Malangbong, Kabupaten Garut, sebelumnya ditetapkan menjadi tersangka bersama LA (22) dan RM (22). 

Tersangka LA (22) merupakan mahasiswi dan warga Malangbong, Kabupaten Garut sedangkan RM (22) mahasiswa warga Cikatomas, Kabupaten Tasikmalaya. Mereka adalah pasangan kekasih.
 
Kasatreskrim Polres Tasikmalaya Kota, AKP Agung Tri Poerbowo melalui KBO Reskrim Polres Tasikmalaya Kota, Iptu Ridwan Budiarta menjelaskan soal tersangka EL belum juga ditahan.

"Untuk tersangka EL (22) masih belum ditahan di Mapolres. Dia dikenakan diwajibkan lapor sementara ini," katanya, Rabu (09/02/22) saat ditemui di ruangan kerjanya.

"Tersangka EL masih belum ditahan karena kan baru melahirkan. Waktu ekspos (ditetapkan tersangka, Red) dia baru melahirkan seminggu," sambungnya.

Bayi tersangka EL, kata dia, baru berusia sebulan. "Ya kalau untuk tersangka yang menyusui ini diberikan wajib lapor sampai sang bayi berusia 2-3 bulan," terangnya.

Dia menambahkan, berdasarkan hasil penyidikan pihaknya dan disesuaikan dengan keterangan saksi serta alat-alat bukti, kedua pasangan kekasih, LA dan RM adalah pelaku utamanya.

"Peran utama itu ada di kedua tersangka tersebut karena mereka yang punya ide terkait alasan kepada para investor (korban) bahwa di kelola koperasi investasi. Di kelola koperasi investasi ini ya oleh dia bukan dari pelaku yang ibu rumah tangga," tambahnya.

Sedangkan tersangka EL. jelas dia, awalnya menjalankan investasi ini seperti arisan. Ternyata seiring berjalannya waktu semakin banyak investornya, dan dia meminjam uang kepada 2 tersangka pasangan kekasih tersebut.

"Nah saat meminjam uang ini yang jadi alasan oleh kedua pasangan kekasih ini untuk memperluas dan memperbanyak menggaet investor muncul ide dengan nama koperasi. Ya terserah kata EL ini," jelasnya.

Sebelumnya, sepasang kekasih yang juga mahasiswa-mahasiswi salah satu perguruan tinggi di Kota Tasikmalaya, menjadi tersangka kasus penipuan bermodus investasi bodong.

Kedua muda-mudi ini diciduk Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota, Rabu (19/01/22) lalu, setelah sebelumnya 4 korban melaporkan kasus tersebut. 

Kedua tersangka itu adalah LA (22), mahasiswi warga Malangbong, Kabupaten Garut, dan RM  (22), mahasiswa warga Cikatomas, Kabupaten Tasikmalaya. Sedangkan EL (22), ibu rumah tangga warga Malangbong, Kabupaten Garut saat itu tak ditahan karena baru melahirkan. Hal itu diungkapkan Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Aszhari Kurniawan di halaman Mapolres Tasikmalaya Kota. 

"Kedua tersangka ini ditangkap dalam kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang IT dan atau penipuan dan atau penggelapan dengan modus investasi ilegal alias bodong," ujar AKBP Aszhari Kurniawan.

"Modusnya dengan skema fonzi. Jadi ini awalnya berdasarkan laporan para korban, di mana mereka berdasarkan list yang didapatkan dan bukti diperoleh dari korban maupun para tersangka, kurang lebih ada 300 orang yang jadi korban dalam investasi bodong ini," sambungnya.

Terang Kapolres, kerugian atau total nilai investasi dalam kasus ini kurang lebih Rp 5,7 miliar dari 300 korban tersebut. Kedua tersangka ini tak bisa mengembalikan uang investasi sesuai dengan yang dijanjikannya. Uang itu digunakan untuk kepentingan pribadi.

"Tersangka EL saat ini kita tidak lakukan penahanan dikarenakan yang bersangkutan baru selesai melahirkan dan masih menyusui. Dengan alasan kemanusiaan, kami tak lakukan penahanan terhadap tersangka EL," terang AKBP Aszhari Kurniawan saat itu.

Saksi yang sudah diperiksa pihaknya dalam mengungkap kasus ini, beber Kapolres, kurang lebih 12 orang. Kemudian dari keterangan para saksi, korban dan tersangka, 3 tersangka ini menjalankan investasi dengan skema fonzi.

"Yaitu setiap korban yang memberikan uang atau menyuntikkan dana untuk investasi dijanjikan keuntungan sebesar 40 persen dari setiap nilai investasi. Misalnya menginvestasikan Rp 1 juta berarti dijanjikan keuntungan Rp 400 ribu," beber AKBP Aszhari Kurniawan.

Namun ternyata, tambah Kapolres, dalam pelaksanaannya dilakukan dengan skema fonzi yaitu dari nasabah atau korban A yang investasi, kemudian diberikan ke si B keuntungan maupun pokoknya. Pola ini terus dilakukan hingga total korbannya 300 orang. 

"Barang bukti yang kita amankan ada screenshot percakapan tersangka LA dengan para korban, buku tabungan BRI atasnama LA, ATM BCA atas nama LA, ATM BRI atas nama RM, ATM Mandiri atas nama RM, 2 buku catatan investor, kwitansi bukti pembayaran kembali yang investasi, 2 hape Iphone 12 Promax, 2 hape Iphone 11, 1 unit Mcbook, 1 unit mobil Honda Jazz, dan 1 unit motor Vespa Sprint," tambah Kapolres.

Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan pasal 45 A ayat 1 Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dengan hukuman 6 tahun penjara dan pasal 378 atau 372 KUHP tentang Penipuan dengan hukuman 4 tahun penjara. 

Sementara itu kuasa hukum pasangan kekasih yang menjadi tersangka investasi bodong di Kota Tasikmalaya, LA (22) dan RM (22), sebelumnya juga angkat bicara soal permasalahan yang melilit kliennya.

Dance M Latuperisa SH dan Desi S Latuperisa SH menegaskan, kedua kliennya bukan otak utama dalam kasus tersebut. Pasalnya kliennya juga adalah korban dalam kasus itu.

"Jadi pola investadi ini selain skema ponzi juga seperti piramida. Kedua klien kami adalah korban. Semua uang investor diserahkan ke tersangka EL," ujar Dance didampingi Desi, Jumat (21/01/2022).

Terang dia, EL (22), ibu rumah tangga warga Desa Cibunar, Kecamatan Malangbong, Kabupaten Garut, saat ekspos kasus ini Rabu (19/01/22) lalu tak dihadirkan. 

Alasan pihak kepolisian karena tersangka EL baru melahirkan dan masih menyusui bayinya. Hal itu diungkapkan Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Aszhari Kurniawan.

"Tersangka EL saat ini kita tidak lakukan penahanan dikarenakan yang bersangkutan baru selesai melahirkan dan masih menyusui. Dengan alasan kemanusiaan, kami tak lakukan penahanan terhadap tersangka EL," kata Kapolres. (rezza rizaldi / radartasik.com)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: