Polisi Keukeuh Bilang Arteria Dahlan Tak Bisa Dipidana, Kendati Pelapor Berikan Data Baru

Polisi Keukeuh Bilang Arteria Dahlan Tak Bisa Dipidana, Kendati Pelapor Berikan Data Baru

Radartasik.com, JAKARTA - Para pelapor  anggota Komisi III DPR RI, Arteria Dahlan terkait ujaran kebencian yang dilakukannya siap-siap kecewa. Pasalnya Polda Metro Jaya tetap bersikukuh pada keputusannya bahwa Arteria Dahlan tidak bisa dipidana. 


Kenapa? Karena sebagai anggota DPR RI, Arteria Dahlan memiliki hak imunitas yang dilindungi undang-undang. Sehingga upaya pihak pelapor yang kembali datang dan memberikan tambahan keterangan dalam laporannya hanya diterima secara formalitas saja. 

"Terkait saudara Arteria Dahlan selaku anggota DPR RI yang bersangkutan punya hak imunitas yang tidak bisa dipidana saat mengutarkan pendapatnya saat rapat resmi berlangsung," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan, seperti dikutip dari RMOL.id,Selasa (08/02/2022). 

"Saat gelar perkara kasus Arteria Dahlan, tidak memenuhi unsur perbuatan yang sebabkan informasi ujaran kebencian atau SARA. sebagaimana diatur pasal 28 ayat 2 UU 19/2016 perubahan UU 11/2008 tentang ITE," tambahnya. 

Seperti diketahui Selasa (08/02/2022) kemarin pelapor Arteria Dahlan kembali datang dan diterima penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Pelapor ini diakomodasi oleh penyidik untuk melengkapi keterangan yang belum sempat mereka sampaikan sebelumnya. Yakni saat melapor ke Polda Jawa Barat.

 Kedatangan mereka para pelapor berdasarkan pada surat panggilan bernomor B/472/II/R.E.S.2.5./2022/Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

"Untuk memberikan keterangan tambahan yang belum mereka berikan saat mereka membuat laporan ke Polda Jabar. Polda Metro Jaya mengakomodasi apa yang mereka inginkan dan sampaikan," kata Zulpan di Polda Metro Jaya.

Kombes Zulpan juga pastikan pemanggilan para pelapor bukan dalam rangka penyidikan kasus Arteria Dahlan. Sebab kasus Arteria Dahlan sendiri tak mengandung unsur pidana alias terlapor tak bisa dipidanakan. (rmol/zul)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: