619 Organisasi Bantuan Hukum Siap Berikan Bantuan Hukum Gratis Bagi Masyarakat Miskin

619 Organisasi Bantuan Hukum Siap Berikan Bantuan Hukum Gratis Bagi Masyarakat Miskin

Radartasik.com, JAKARTA — Selama ini masyarakat kelas bawah atau miskin cukup kesulitan untuk mendapatkan bantuan hukum menyangkut perkara yang dihadapinya. Menyadari hal tersebut Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) pun kembali meluncurkan program bantuan hukum gratis bagi masyarakat miskin di tahun 2022.

Dikatakan Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly, program bantuan hukum gratis ini merupakan bentuk pelaksanaan keadilan bagi masyarakat miskin.

“Bantuan hukum ini menunjukkan peran negara dalam melindungi serta menjamin hak asasi warga negara akan akses terhadap keadilan dan kesamaan di hadapan hukum,” kata Yasonna, dikutip Senin (07/02/2022).

Diketahui, bantuan ini disalurkan melalui 619 Organisasi Bantuan Hukum (OBH) yang telah lulus verifikasi dan akreditasi sebagai pemberi bantuan hukum. Nantinya ke-619 OBH ini berkewajiban memberikan bantuan hukum litigasi dan non litigasi kepada masyarakat.

Adapun perkara litigasi diselesaikan melalui pengadilan, sedangkan perkara non litigasi diselesaikan di luar pengadilan, misalnya melalui negosiasi atau mediasi.

Yasonna pun meminta kepada para OBH untuk mengenyampingkan mencari keuntungan dalam program bantuan hukum. Pasalnya tujuan utama program bantuan hukum adalah memberi pertolongan kepada masyarakat yang membutuhkan. (jawapos)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: