Aturan Lengkap Pelaksanaan Kegiatan Peribadatan di Rumah Ibadah Sesuai SE Nomor 04/2022

Aturan Lengkap Pelaksanaan Kegiatan Peribadatan di Rumah Ibadah Sesuai SE Nomor 04/2022

radartasik.com, JAKARTA — Sebagai langkah pencegahan, Kementerian Agama (Kemenag) menerbitkan Surat Edaran Nomor 04 tahun 2022 terkait pelaksanaan kegiatan peribadatan/keagamaan di rumah ibadah.

Berikut ini ketentuan dalam Surat Edaran Nomor 04 tahun 2022 seperti dikutip pada laman kemenag.go.id.

1. Tempat Ibadah

a. Tempat ibadah di kabupaten/kota wilayah Jawa dan Bali:

1) Level 3, dapat mengadakan kegiatan peribadatan berjamaah selama PPKM 
    dengan jamaah maksimal 50% dari kapasitas dan paling banyak 50 orang
    jamaah dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat;

2) Level 2, dapat mengadakan kegiatan peribadatan berjamaah selama PPKM 
    dengan jumlah jamaah maksimal 75% dari kapasitas dan paling banyak 75 
    jamaah dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat; 

3) Level 1, dapat mengadakan kegiatan peribadatan berjamaah selama PPKM 
    dengan jumlah jamaah maksimal 75% dari kapasitas dengan menerapkan 
    protokol kesehatan secara lebih ketat.

b. Tempat ibadah di kabupaten/kota wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, 
    Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua:

1) Level 3, dapat mengadakan kegiatan peribadatan berjamaah selama masa 
    PPKM dengan jumlah jamaah maksimal 50% dari kapasitas dan paling 
    banyak 50 orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat;

2) Level 2, dapat mengadakan kegiatan peribadatan berjamaah selama masa 
    PPKM dengan jumlah jamaah maksimal 75% dari kapasitas dan paling 
    banyak 75 orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat; 
   dan

3) Level 1, dapat mengadakan kegiatan peribadatan berjamaah selama masa 
    PPKM dengan jumlah jamaah maksimal 75% dari kapasitas dengan 
    menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

2. Pengurus dan Pengelola Tempat Ibadah

a. Pengurus dan pengelola tempat ibadah wajib:

1) Menyediakan petugas untuk menginformasikan serta mengawasi 
    pelaksanaan Protokol Kesehatan 5M;

2) Melakukan pemeriksaan suhu tubuh untuk setiap jamaah menggunakan alat 
    pengukur suhu tubuh (thermogun);

3) Menyediakan hand sanitizer dan sarana mencuci tangan menggunakan 
    sabun dengan air mengalir;

4) Menyediakan cadangan masker medis;

5) Melarang jamaah dengan kondisi tidak sehat mengikuti pelaksanaan 
    kegiatan peribadatan;

6) Mengatur jarak antarjamaah paling dekat 1 meter dengan memberikan 
    tanda khusus pada lantai, halaman, atau kursi;

7) Tidak menjalankan/mengedarkan kotak amal, infak, kantong kolekte, atau 
    dana punia ke jamaah;

8) Memastikan tidak ada kerumunan sebelum dan setelah pelaksanaan 
    kegiatan peribadatan/keagamaan dengan mengatur akses keluar dan masuk 
    jamaah;

9) Melakukan disinfeksi ruangan pelaksanaan kegiatan 
    peribadatan/keagamaan secara rutin;

10) Memastikan tempat ibadah memiliki ventilasi udara yang baik dan sinar 
      matahari dapat masuk serta apabila menggunakan air conditioner (AC) 
      wajib dibersihkan secara berkala;

11) Melaksanakan kegiatan peribadatan/keagamaan paling lama 1 jam; dan

12) Memastikan pelaksanaan khutbah, ceramah, atau tausiyah wajib 
      memenuhi ketentuan:

a) Khatib, penceramah, pendeta, pastur, pandita, pedanda, atau rohaniwan 
    memakai masker dan pelindung wajah (faceshield) dengan baik dan benar;

b) Khatib, penceramah, pendeta, pastur, pandita, pedanda, atau rohaniwan 
    menyampaikan khutbah dengan durasi paling lama 15 menit; dan

c) Khatib, penceramah, pendeta, pastur, pandita, pedanda, atau rohaniwan 
    mengingatkan jamaah untuk selalu menjaga kesehatan dan mematuhi 
    protokol kesehatan.

b. Pengurus dan Pengelola tempat ibadah menyiapkan, menyosialisasikan, 
    dan menyimulasikan penggunaan aplikasi PeduliLindungi.

3. Jemaah

a. Menggunakan masker dengan baik dan benar;

b. Menjaga kebersihan tangan;

c. Menjaga jarak dengan jamaah lain paling dekat 1 (satu) meter;

d. Dalam kondisi sehat (suhu badan di bawah 37 derajat celcius);

e. Tidak sedang menjalani isolasi mandiri;

f. Membawa perlengkapan peribadatan/keagamaan masing-masing (sajadah, 
   mukena, dan sebagainya);

g. Menghindari kontak fisik atau bersalaman;

h. Tidak baru kembali dari perjalanan luar daerah; dan

i. Yang berusia 60 tahun ke atas dan ibu hamil/menyusui disarankan untuk 
   beribadah di rumah.

4. Sosialisasi dan Pemantauan

Sosialisasi, Pemantauan, Koordinasi, dan Pelaporan Pejabat Pimpinan Tinggi Madya, Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama pusat, Rektor/Ketua Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama provinsi, Kepala Kantor Kementerian Agama kabupaten/kota, Kepala Madrasah/Kepala Satuan Pendidikan Keagamaan, Kepala Kantor Urusan Agama kecamatan, Penghulu, dan Penyuluh Agama, serta pegawai Aparatur Sipil Negara pada Kementerian Agama:

a. Melanjutkan secara intensif sosialisasi Instruksi Menteri Agama Nomor 1 
    Tahun 2021 tentang Peningkatan Disiplin Penerapan Protokol Kesehatan 
    dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 pada 
    Kementerian Agama;

b. Melakukan sosialisasi dan pemantauan pelaksanaan Surat Edaran ini;

c. Dalam melaksanakan pemantauan, berkoordinasi dengan Pimpinan Satuan 
    Kerja, Pimpinan Pemerintahan, Satuan Tugas Penanganan Covid-19, dan 
    aparat keamanan; dan

d. Melaporkan pelaksanaan sosialisasi, pemantauan, dan koordinasi 
    sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c kepada 
    Pimpinan Satuan Kerja atau Unit Kerja secara berjenjang. (lan)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: