Aturan Lengkap Pelaksanaan Kegiatan Peribadatan di Rumah Ibadah Sesuai SE Nomor 04/2022
Reporter:
ocean|
Minggu 06-02-2022,21:00 WIB
radartasik.com, JAKARTA — Sebagai langkah pencegahan, Kementerian Agama (Kemenag) menerbitkan Surat Edaran Nomor 04 tahun 2022 terkait pelaksanaan kegiatan peribadatan/keagamaan di rumah ibadah.
Berikut ini ketentuan dalam Surat Edaran Nomor 04 tahun 2022 seperti dikutip pada laman kemenag.go.id.
a. Tempat
ibadah di kabupaten/kota wilayah Jawa dan Bali:
1) Level 3, dapat mengadakan kegiatan peribadatan berjamaah selama PPKM
dengan jamaah maksimal 50% dari kapasitas dan paling banyak 50 orang
jamaah dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat;
2) Level 2, dapat mengadakan kegiatan peribadatan berjamaah selama PPKM
dengan jumlah jamaah maksimal 75% dari kapasitas dan paling banyak 75
jamaah dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat;
3) Level 1, dapat mengadakan kegiatan peribadatan berjamaah selama PPKM
dengan jumlah jamaah maksimal 75% dari kapasitas dengan menerapkan
protokol kesehatan secara lebih ketat.
b. Tempat
ibadah di kabupaten/kota wilayah Sumatera, Nusa Tenggara,
Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua:
1) Level 3, dapat mengadakan kegiatan peribadatan berjamaah selama masa
PPKM dengan jumlah jamaah maksimal 50% dari kapasitas dan paling
banyak 50 orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat;
2) Level 2, dapat mengadakan kegiatan peribadatan berjamaah selama masa
PPKM dengan jumlah jamaah maksimal 75% dari kapasitas dan paling
banyak 75 orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat;
dan
3) Level 1, dapat mengadakan kegiatan peribadatan berjamaah selama masa
PPKM dengan jumlah jamaah maksimal 75% dari kapasitas dengan
menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
2. Pengurus dan Pengelola Tempat Ibadah
a. Pengurus dan pengelola tempat
ibadah wajib:
1) Menyediakan petugas untuk menginformasikan serta mengawasi
pelaksanaan Protokol Kesehatan 5M;
2) Melakukan pemeriksaan suhu tubuh untuk setiap jamaah menggunakan alat
pengukur suhu tubuh (thermogun);
3) Menyediakan hand sanitizer dan sarana mencuci tangan menggunakan
sabun dengan air mengalir;
4) Menyediakan cadangan masker medis;
5) Melarang jamaah dengan kondisi tidak sehat mengikuti pelaksanaan
kegiatan peribadatan;
6) Mengatur jarak antarjamaah paling dekat 1 meter dengan memberikan
tanda khusus pada lantai, halaman, atau kursi;
7) Tidak menjalankan/mengedarkan kotak amal, infak, kantong kolekte, atau
dana punia ke jamaah;
8) Memastikan tidak ada kerumunan sebelum dan setelah pelaksanaan
kegiatan peribadatan/keagamaan dengan mengatur akses keluar dan masuk
jamaah;
9) Melakukan disinfeksi ruangan pelaksanaan kegiatan
peribadatan/keagamaan secara rutin;
10) Memastikan tempat
ibadah memiliki ventilasi udara yang baik dan sinar
matahari dapat masuk serta apabila menggunakan air conditioner (AC)
wajib dibersihkan secara berkala;
11) Melaksanakan kegiatan peribadatan/keagamaan paling lama 1 jam; dan
12) Memastikan pelaksanaan khutbah, ceramah, atau tausiyah wajib
memenuhi ketentuan:
a) Khatib, penceramah, pendeta, pastur, pandita, pedanda, atau rohaniwan
memakai masker dan pelindung wajah (faceshield) dengan baik dan benar;
b) Khatib, penceramah, pendeta, pastur, pandita, pedanda, atau rohaniwan
menyampaikan khutbah dengan durasi paling lama 15 menit; dan
c) Khatib, penceramah, pendeta, pastur, pandita, pedanda, atau rohaniwan
mengingatkan jamaah untuk selalu menjaga kesehatan dan mematuhi
protokol kesehatan.
b. Pengurus dan Pengelola tempat
ibadah menyiapkan, menyosialisasikan,
dan menyimulasikan penggunaan aplikasi PeduliLindungi.
3. Jemaah
a. Menggunakan masker dengan baik dan benar;
b. Menjaga kebersihan tangan;
c. Menjaga jarak dengan jamaah lain paling dekat 1 (satu) meter;
d. Dalam kondisi sehat (suhu badan di bawah 37 derajat celcius);
e. Tidak sedang menjalani isolasi mandiri;
f. Membawa perlengkapan peribadatan/keagamaan masing-masing (sajadah,
mukena, dan sebagainya);
g. Menghindari kontak fisik atau bersalaman;
h. Tidak baru kembali dari perjalanan luar daerah; dan
i. Yang berusia 60 tahun ke atas dan ibu hamil/menyusui disarankan untuk
beribadah di rumah.
4. Sosialisasi dan Pemantauan
Sosialisasi, Pemantauan, Koordinasi, dan Pelaporan Pejabat Pimpinan Tinggi Madya, Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama pusat, Rektor/Ketua Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama provinsi, Kepala Kantor Kementerian Agama kabupaten/kota, Kepala Madrasah/Kepala Satuan Pendidikan Keagamaan, Kepala Kantor Urusan Agama kecamatan, Penghulu, dan Penyuluh Agama, serta pegawai Aparatur Sipil Negara pada Kementerian Agama:
a. Melanjutkan secara intensif sosialisasi Instruksi Menteri Agama Nomor 1
Tahun 2021 tentang Peningkatan Disiplin Penerapan Protokol Kesehatan
dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 pada
Kementerian Agama;
b. Melakukan sosialisasi dan pemantauan pelaksanaan Surat Edaran ini;
c. Dalam melaksanakan pemantauan, berkoordinasi dengan Pimpinan Satuan
Kerja, Pimpinan Pemerintahan, Satuan Tugas Penanganan Covid-19, dan
aparat keamanan; dan
d. Melaporkan pelaksanaan sosialisasi, pemantauan, dan koordinasi
sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c kepada
Pimpinan Satuan Kerja atau Unit Kerja secara berjenjang. (lan)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: