Susi Air Bisa Rugi Rp 8,9 Miliar Akibat Pengusiran Pesawat
Reporter:
ocean|
Minggu 06-02-2022,16:00 WIB
Dampak dari
pengusiran pesawat oleh Satpol PP Kabupaten Malinau yang terjadi pada Rabu (2/2/2022) tersebut,
Susi Air diklaim berpotensi mengalami kerugian hingga miliaran rupiah.
”Ini
cost yang kami hitung totalnya lebih kurang Rp 8,9 miliar,” ujar kuasa hukum
Susi Air Donal Fariz dalam keterangan persnya pada Jumat (4/2/2022).
Donal menjelaskan jumlah kerugian itu berdasarkan perhitungan bagian operasional atas kejadian
pengusiran secara paksa.
Kerugian itu, tegas dia, merupakan potensi jika
pengusiran pesawat
Susi Air berdampak luas. Seperti pembatalan penerbangan hingga pembayaran ekstra pilot.
Selain itu,
Susi Air harus menyewa helikopter untuk mengangkat badan pesawat yang dalam keadaan tanpa mesin.
”Ini kerugian perusahaan yang sifatnya riil dan potensial setelah kondisi penggusuran paksa kemarin. Itu nilai kerugian yang kami hitung kalau gangguannya meluas dan melebar ke posisi paling puncak,” sambung dia.
Susi Air berkomitmen menekan angka potensi kerugian agar tidak terjadi sebanyak itu. ”Karena siapa yang akan menanggung? Negara tidak akan menanggung kerugian itu,” ulas dia.
Sebelumnya diberitakan, Satpol PP Kabupaten Malinau mengusir tiga pesawat
Susi Air berikut peralatannya dari Hanggar Bandara Robert Atty milik Pemerintah Kabupaten Malinau.
Pesawat
Susi Air diusir dari hanggar itu karena sudah habis sewa. Namun, Corporate Secretary
Susi Air, Nadine Kaiser membantah tidak membayar sewa dan sudah habis kontrak.
Wakil Gubernur
Kalimantan Utara Yansen TP menanggapi cuitan mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Susi Pudjiastuti yang protes atas
pengusiran armada
Susi Air di bandara Malinau.
Melalui akun twitter resminya, @susipudjiastuti, Susi mencuit, ”Seringkali ada kejutan dlm hari-hari kita .. Kejutan hari ini, sy dapat video dari anak saya ttg pesawat
Susi Air dikeluarkan paksa oleh sekumpulan Satpol PP dari Hanggar Malinau setelah kita sewa selama 10 tahun ini untuk melayani penerbangan di wilayah Kaltara.”
Menanggapi cuitan Susi, Wakil Gubernur
Kalimantan Utara Yansen TP membantah hal tersebut dikatakan
pengusiran armada
Susi Air dari hanggar Bandara RA Bessing Kabupaten Malinau.
Menurut dia, ada alasan tertentu yang membuat pesawat
Susi Air dipindahkan oleh petugas Satuan Polisi Pamong Praja dan Dinas Perhubungan Pemkab Malinau.
”Tentu pemda punya alasan dan tidak etis mengungkapkan hal-hal antara pemda dan maskapai,” katanya, Rabu (2/2/2022) malam WIB.
Wakil gubernur menjelaskan persoalan ini seharusnya dikonfirmasi dulu terkait alasan di balik kebijakan Pemkab Malinau. Tujuannya agar tidak timbul saling menyudutkan. (Banten Raya/lan)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: