Polda Metro Jaya Beri Penjelasan Soal Kasus Arteria Dahlan yang Tidak Memenuhi Unsur Tindak Pidana

Polda Metro Jaya Beri Penjelasan Soal Kasus Arteria Dahlan yang Tidak Memenuhi Unsur Tindak Pidana

Radartasik.com, JAKARTA — Polda Metro Jaya memberikan keterangan pers terkait kasus dugaan ujaran kebencian Anggota Komisi III DPR RI Arteria Dahlan.


Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes (Pol) Endra Zulpan mengatakan kasus dugaan ujaran kebencian terhadap Anggota Komisi III DPR dari PDIP Arteria Dahlan tidak memenuhi unsur tidak pidana.

Hal ini dikatakan Zulpan setelah Polda Metro Jaya melakukan gelar perkara secara bersama-sama dengan para ahli, termasuk juga telah memeriksa saksi.

“Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah melakukan gelar dengan para penyidik dan ahli pidana bahasa dan ahli hukum bidang UU ITE,” ujar Zulpan kepada wartawan, Sabtu (5/2/2022).

“Berdasarkan pendapat ahli dan pendalaman penyidik, Polda Metro Jaya, maka pendapat saudara Arteria Dahlan dalam persoalan ini tidak memenuhi unsur perbuatan ujaran kebencian dan SARA yang diatur dalam Pasal 28 ayat 2 UU nomor 19 tahun 2016 tentang ITE,” tambahnya.

Zulpan menjelaskan, alasan pihak kepolisian tak bisa memidanakannya karena politikus PDIP itu karena adanya hak imunitas sebagai anggota DPR. Hal itu merujuk pada Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD atau MD3.

Zulpan membeberkan, merujuk pada Pasal 1 UU MD3 tersebut, menyatakan anggota DPR tidak dapat dituntut di depan pengadilan karena pernyataan atau pendapat yang dikemukakan baik secara lisan ataupun tertulis di dalam rapat DPR ataupun di luar rapat DPR yang berkaitan dengan fungsi serta wewenang dan tugas DPR.

“Sehingga terhadap saudara Arteria Dahlan dapat disampaikan tidak dapat dipidanakan,” ungkapnya.

Zulpan mengungkit pernyataan Arteria pada saat rapat dengar pendapat antara Anggota Komisi III DPR dengan Kejaksaan Agung. Kata dia, itu merupakan sebuah rapat resmi yang harus menggunakan bahasa resmi, yaitu bahasa Indonesia.

“Dalam hal ini juga diatur dalam Pasal 33 Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara di antaranya bahasa Indonesia wajib digunakan dalam komunikasi resmi,” tuturnya.

Sebelumnya, Anggota Komisi III DPR RI Arteria Dahlan protes terhadap Jaksa Agung ST Burhanuddin lantaran ada Kepala Kejaksaan Tinggi yang menggunakan bahasa Sunda saat rapat dengan anggota dewan.

Arteria khawatir apabila rapat menggunakan bahasa daerah, maka komunikasi tidak lancar. Karena tidak menutup kemungkinan ada anggota dewan yang tidak mengerti bahasa Sunda. Sehingga Arteria dengan tegas meminta agar Jaksa Agung ST Burhanuddin mencopot Kepala Kejaksaan Tinggi tersebut.

Namun karena terjadi polemik dan protes, Arteria Dahlan akhirnya menyampaikan permintaan maaf secara terbuka. Kata dia, tidak ada maksud melukai masyarakat Sunda. (jp)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: