Aksi Bejat Ayah Ini Tiri Terbongkar Setelah Dipergoki Kakak Korban, Ternyata Sudah Dilakukan Berulangkali

Aksi Bejat Ayah Ini Tiri Terbongkar Setelah Dipergoki Kakak Korban, Ternyata Sudah Dilakukan Berulangkali

Dari pengakuan tersangka juga terungkap, kalau aksi asusila terhadap korban itu dilakukan ketika sang istri sedang tidak di rumah. 

"Pas berdua dengan korban di rumah, baru dia beraksi," bebernya.

Kepada polisi, AD juga menyampaikan bahwa dirinya memberikan ancaman supaya korban mau menuruti nafsu bejatnya itu.

BACA JUGA:Gagal Membayar Dengan Rubel, Rusia Putuskan Gas Ke Belanda

"Tersangka mengancam akan memukul pakai sapu kalau sampai korban lapor ke orang lain. Selain itu korban juga diberikan uang untuk tutup mulut," ungkapnya.

Atas perbuatan bejatnya itu, tersangka AD dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) dan (3), Junto Pasal 76D atau Pasal 82 ayat (1) jo Pasal 76E, Undang-Undang RI Nomor 17/2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang RI Nomor 1/2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang RI Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak. 

"Sesuai pasal yang kami sangkakan maka tersangka terancam paling lama 15 tahun penjara," tuturnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: