Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia Layangkan Petisi Usut Tuntas Kartel Minyak Goreng

Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia Layangkan Petisi Usut Tuntas Kartel Minyak Goreng

Radartasik.com, Kelangkaan minyak goreng harga yang ditentukan pemerintah di ritel-ritel modern di beberapa daerah, membuat Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) bergerak. Mereka melayangkan petisi lewat change.org pada Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). 


Ketua Harian YLKI Tulus Abadi dalam petisinya menyatakan masyarakat merasa bingung karena kelangkaan minyak goreng harga normal di ritel modern. Di sisi lain, harga minyak goreng di pasar tradisional tetap tinggi.

"Bikin bingung, kenapa ya, negara penghasil minyak kelapa sawit (CPO) terbesar di dunia, tetapi masyarakatnya tidak bisa memberli minyak goreng sawit dengan harga yang lebih terjangkau dan tidak ada gangguan pasokan?" tulis Tulus dalam petisi yang dilayangkan kemarin, Kamis (2/4/2022). 

Tulus membeberkan KPPU sempat menyatakan bahwa hanya ada empat perusahaan yang menguasai perdagangan minyak goreng Indonesia.

"Bukan tidak mungkin keempat perusahaan ini melakukan praktik kartel, bersekongkol menentukan harga bersama, supaya minyak goreng mahal sekali," kata Tulus.

Menurut Tulus, meski hal itu masih dugaan, tetapi fenomena pasar mengindikasikan hal itu dengan kuat. "Untuk itu, lewat petisi ini kami meminta agar KPPU segera mengusut tuntas (menginvestiasi) dugaan kartel minyak goreng, sebagaimana dimandatkan oleh UU Anti Monopoli dan Persaingan Tidak Sehat," beber Tulus.

YLKI meminta KPPU menindak tegas dalam memberikan sanksi hukum baik perdata, pidana, dan administrasi jika benar ada tindakan monopoli.

"Jangan segan segan untuk mencabut izin ekspor mereka, supaya bisa memprioritaskan konsumsi domestik. Atau bahkan mencabut izin usahanya," tegas Tulus. 

YLKI menyebut tidak bisa biarkan masyarakat konsumen kesulitan mendapatkan minyak goreng, apalagi untuk menjalankan usaha mereka hanya karena tidak bisa beli minyak goreng dengan harga yang terjangkau.

"Atau sekadar untuk keperluan domestik rumah tangga," imbuh Tulus Abadi

Di Pasar Tradisional Harganya Masih Normal
Sampai Kamis (3/2/2022), masih ditemukan pedagang di pasar tradisional yang menjual minyak goreng dengan harga lama atau di atas harga eceran tertinggi (HET) yang ditentukan pemerintah.

Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi, yang mendatangi Pasar Induk Kramat Jati untuk mengecek ketersediaan dan harga minyak goreng sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET), masih menemukan pedagang yang menjual minyak goreng di atas HET.

Menurutnya, penurunan harga sesuai HET baru masih proses. Pasalnya, pedagang sudah terlanjur membeli minyak goreng dari agen dengan harga mahal.

"Mem-blending, harga yang mahal sebelum ini dicampur dengan harga yang murah jadi kami masih melihat kadang-kadang ada minyak curah yang masih Rp 14 ribu," ungkap Mendag saat melakukan peninjauan di Pasar Induk Kramat Jati, Kamis (3/2/2022).

Eks Duta Besar Indonesia untuk Amerika Serikat itu optimistis dalam tiga hingga empat hari ke depan pedagang mengikuti HET minyak goreng.

Oleh karena itu, Lutfi meminta semua pihak bekerja sama, mulai dari pemilik CPO hingga pabrik minyak goreng, dan distributor untuk menyesuaikan harga HET. (mcr10/mcr28/jpnn)



Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: