Penyebab Harga Minyak Goreng Melambung, karena Indonesia Tergantung Harga Minyak Sawit Dunia, Kok Bisa?

Penyebab Harga Minyak Goreng Melambung, karena Indonesia Tergantung Harga Minyak Sawit Dunia, Kok Bisa?

Radartasik.com, Ketergantungan Indonesia terhadap harga minyak sawit (cpo'cpo="" a'="">CPO) internasional dinilai menjadi penyebab harga minyak goreng dalam negeri melambung. 


Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengakui ada kesalahan kebijakan pemerintah yang menyebabkan harga minyak goreng sempat melambung tinggi hingga di atas Rp 20.000 per liternya. 

Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Oke Nurwan mengatakan, kesalahan tersebut adalah ketergantungan Indonesia terhadap harga minyak kelapa sawit (cpo'cpo="" a'="">CPO) internasional.

“Saya akui kebablasan pemerintah adalah membiarkan harga minyak goreng ketergantungan harga cpo'cpo="" a'="">CPO internasional. Itu baru temuan kami,” kata Oke Nurwan dalam diskusi secara virtual, Kamis (3/2/2022).

Oke Nurwan menyadari bahwa selama ini hal yang dianggap tenang sewaktu-waktu akan menimbulkan gejolak yang mempengaruhi stabilitas pangan. 

“Pemerintah selama ini adem ayem, ternyata minyak goreng domestik tidak boleh dibiarkan tergantung dengan harga cpo'cpo="" a'="">CPO internasional,” ucapnya.

Ia menuturkan, saat ini pemerintah sedang berupaya melepas ketergantungan harga cpo'cpo="" a'="">CPO internasional terhadap minyak goreng. Salah satunya, melalui kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO).

“Kami juga sudah siapkan berbagai kebijakan lainnya, jika ini tidak bisa jalan. Saya sudah menyiapkan berbagai langkah yang memang kita harus lakukan,” ucapnya.

Oke Nurwan menambahkan, untuk pemenuhan kebutuhan minyak goreng, pemerintah tidak dapat menunggu pembenahan dari hulu ke hilir, apalagi menunggu temuan terkait penyebab lonjakan harga termasuk kartel di industri minyak goreng. Sebab, minyak goreng merupakan kebutuhan pangan primer.

“Ibu-Ibu tidak bisa menunggu. Tidak bisa menyalahkan seseorang kartel, harus masuk ke ranah hukum putusan pengadilan. Nggak bisa,” ujarnya. (jp)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: