Mabes Polri Tetapkan Mantan Anak Buah Ahok Tersangka Dugaan Korupsi Lahan Cengkareng, Sita RpRp1,4 Miliar

Mabes Polri Tetapkan Mantan Anak Buah Ahok Tersangka Dugaan Korupsi Lahan Cengkareng, Sita RpRp1,4 Miliar

Radartasik.com, JAKARTA — Bareskrim Polri menetapkan Kepala Bidang Pembangunan Perumahan dan Permukiman Dinas Perumahan dan Gedung Pemerintah Provinsi DKI Jakarta era Gubernur Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, Sukmana, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi lahan di Cengkareng, Jakarta Pusat.

Selain Sukmana, polisi juga ikut menetapkan pihak swasta, yakni, Rudy Hartono (RHI) sebagai tersangka dalam kasus yang sama. RHI sendiri saat ini merupakan terdakwa kasus korupsi tanah di Munjul, Jakarta Timur (Jaktim).


Kasus yang menjerat kedua tersangka tersebut terkait pembelian lahan seluas 4,69 hektar dan 1.137 meter persegi untuk pembangunan rumah susun oleh Dinas Perumahan dan Gedung Pemda DKI pada tahun anggaran 2015.


“Dua tersangka atas nama S dan RHI,” ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan di Mabes Polri, Rabu (02/02/2022).


Brigjen Ramadhan pun mengungkapkan penetapan mantan anak buah Ahok itu sebagai tersangka lantaran perbuatannya bertentangan dengan ketentuan dan pedoman pengadaan tanah pemerintah sebagaimana diatur dalam UU 2/2012 dan Perpres 40/2014 atas perubahan Perpres 71/201.


“Adanya aliran penerimaan uang (kickback) dari pihak Kuasa Penjual kepada oknum pejabat pengadaan dan pejabat lain terkait proses pengadaan tanah, yang telah menguntungkan diri sendiri dan orang lain,” jelasnya.


Dalam kasus ini, lanjut Ramadhan, pihaknya juga turut mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya merupakan dokumen girik, dokumen persyaratan penerbitan SHM, warkah terkait tanah Cengkareng, dokumen proses pengadaan tanah, dan dokumen proses pembayaran tanah.


“Obyek tanahnya diduga sebagian atau seluruhnya dalam kondisi bermasalah, dan atau SHM-nya diduga hasil rekayasa. Sehingga tidak dapat dikuasai, dimiliki dan dimanfaatkan sepenuhnya yang mengakibatkan kerugian keuangan negara,” jelas Ramadhan.


Selain itu menetapkan dua tersangka dalam kasus tersebut, tim penyidik juga turut menyita uang tunai dari sejumlah pihak sebesar Rp1,4 Miliar dalam kasus dugaan korupsi tersebut. Rinciannya, dari mantan Kasie Pemerintahan dan Trantib Kecamatan Cengkareng, M Shaleh sebesar Rp161 juta dan dari mantan Camat Cengkareng Tahun 2011-2014 Junaidi sebesar Rp500 juta.


“Dan uang sebesar Rp790 juta dari Camat Cengkareng Tahun 2014-2016, Mas'ud Effendi,” tandas Brigjen Ahmad Ramadhan. (rmol/pojoksatu)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: