Viral, Limbah Rapid Test Antigen Berserakan di Laut Selat Bali

Viral, Limbah Rapid Test Antigen Berserakan di Laut Selat Bali

Radarcirebon.com, BALI — Peringatan WHO akan potensi bahaya kesehatan dan lingkungan dari limbah medis pandemi Covid-19 ternyata bukan isapan jempol belaka. Hal ini salah satunya tercermin dari ditemukannya limbah medis alat rapid test antigen Covid- 19 yang berserakan di perairan laut Selat Bali.

Dalam video yang beredar di media sosial, selain alat rapid test antigen terlihat juga cotton bud untuk alat swab nampak mengapung di lautan.

Diduga ada pihak tidak bertanggung jawab yang membuang limbah infeksius tersebut ke lautan lepas.

Video yang merekam ratusan bahkan ribuan alat test rapid antigen itu mengapung di lautan itu belakangan viral di media sosial.

Adapun terkait temuan itu, Balai Pengelolaan Sumber Daya Pesisir dan Laut (BPSPL) Denpasar telah melakukan penelusuran. Menurut Kepala BPSPL, Permana Yudiarso, dari hasil pengecekan di satu lokasi yang berada di seberang Terminal Sritanjung, Kabupaten Banyuwang pihaknya menemukan banyak bekas limbah alat tes Covid-19 tersebut berserakan.

Ditegaskannya, keberadaan limbah tersebut tentu akan berbahaya bagi biota laut. Sebab, itu merupakan jenis infeksius yang harus mendapatkan penanganan khusus.

Yang lebih mengkhawatirkan lagi adalah jika sampah medis tersebut dimakan oleh hewan laut seperti penyu bahkan ikan.

“Kita khawatir ikan besar tidak bisa membedakan makanan dan sampah. Apalagi penyu, yang mengapung itu dimakan saja,” tuturnya, seperti dilansir keterangannya dari CNN, Rabu (02/02/2022).

Dia mengingatkan, risiko tidak terbatas pada ikan-ikan yang mengonsumsi sampah di lautan. Namun demiakian, dalam rantai makanan, ikan kemungkinan akan ditangkap dan dikonsumsi oleh manusia.

Dalam rangkaian itu, penyakitnya juga bisa menulari atau berdampak pada manusia. “Kalau kita makan itu, penyakitnya dari ikan itu pindah ke kita. Risikonya itu,” tandasnya.

Terkait dengan pembuangan limbah medis bekas rapid tes antigen, Permana menegaskan, pelakunya bisa dikenakan sanksi pidana. Bahkan izin usahanya bisa dicabut.

Seperti diketahui, saat ini tidak hanya fasilitas kesehatan yang memiliki fasilitas rapid test antigen. Beragam klinik hingga apotek juga layanan lainnya bisa menyediakan fasilitas ini, sebagai perangkat skrining bagi masyarakat.

Apalagi, rapid test antigen juga menjadi persyaratan untuk beragam keperluan, sehingga penggunananya semakin sering. (yud/radarcirebon/cnn/bbs)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: