Selisih Harga Minyak Goreng Subsidi Akan Ditanggung Pemerintah, Satgas Pangan Polri Belum Temukan Indikasi Penimbunan

Selisih Harga Minyak Goreng Subsidi Akan Ditanggung Pemerintah, Satgas Pangan Polri Belum Temukan Indikasi Penimbunan

Radartasik.com, Sampai saat ini, pemberlakuan satu harga minyak goreng terus mendapatkan pengawasan dari Satuan Tugas (Satgas) Pangan Polri. Sementara ini, Polri belum menemukan indikasi penimbunan maupun panic buying sehingga menyebabkan terjadinya kekosongan pasokan.


”Belum ada. Tim kami terus bergerak ke Jawa Barat, Jawa Tengah, khususnya di Jawa,” kata Kepala Satgas Pangan Polri Irjen (Pol) Helmy Santika di Mabes Polri, Jakarta.

Menurut Irjen (Pol) Helmy Santika, ada kekhawatirkan dari pelaku usaha saat diberlakukannya Harga Eceran Tertinggi (HET) Minyak Goreng mulai 1 Februari 2022 oleh pemerintah, sehingga mereka menahan penjualan. ”Karena pelaku usaha membeli stok minyak sebelumnya dari harga yang lebih mahal,” kata Irjen (Pol) Helmy Santika.

Untuk itu, Satgas Pangan Polri mendorong pelaku usaha dan memberikan pemahaman, bahwa selisih harga jual minyak goreng akan ditanggung oleh pemerintah. 

”Saat ini yang dilakukan Satgas Pangan adalah mengimbau kepada para pelaku usaha, distributor, bahwa ada kebijakan pemerintah tentang HET minyak goreng Rp14 ribu (untuk kemasan premium, Red) kemudian selisihnya Rp3.000 dibantu pemerintah, jadi pengusaha tidak rugi,” kata Irjen (Pol) Helmy Santika.

Yang terpenting, lanjut dia, pelaku usaha membuat catatan, dengan istilah devaksi, yaitu perhitungan antara harga lama dengan harga baru, selisihnya itu bisa diganti oleh pemerintah. ”Tapi kalau menahan barang itu salah,” ujarnya.

Wakasatgas Pangan Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan menyebutkan, kekosongan ketersediaan minyak goreng di retail modern lebih disebabkan oleh mekanisme pasar dan perilaku konsumen, dengan prinsip ekonomi akan memborong minyak goreng kemasan premium yang dijual di ritel.

”Kekosongan minyak goreng di ritel modern hanya bersifat sementara, karena saat ini masa transisi, karena mulai besok 1 Februari 2022 mulai diberlakukan HET minyak goreng sesuai jenis, di atur dalam Permendag Nomor 6 Tahun 2022,” kata Whisnu.

Kementerian Perdagangan menerbitkan Permendag Nomor 6 Tahun 2022 tentang Penerapan Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng sawit yang akan berlaku Februari 2022.

Permendag ini merupakan upaya lanjutan pemerintah untuk menjamin ketersediaan dengan harga terjangkau untuk pemenuhan rumah tangga dan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM). 

Terus Dilakukan Pemantauan
Penjualan minyak goreng yang disubsidi pemerintah mendapatkan atensi dari Polri. Termasuk, penjualan minyak goreng curah Rp 11.500 per liter yang dimulai hari ini, Selasa (1/2/2022).

Polri menegaskan seluruh pelaku usaha di Indonesia harus menerapkan harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng. Ketentuan itu berlaku mulai Selasa (1/2/2022).

“Jadi kebijakan minyak goreng satu harga Rp14 ribu untuk kemasan premium harus sudah masuk ke semuanya tanggal 1 Februari besok (hari ini),” kata Kasatgas Pangan Irjen (Pol) Helmy Santika di Jakarta Selatan, Senin (31/1/2022) dilansir dari situs Polri.

 Irjen (Pol) Helmy Santika mengatakan pemerintah juga menetapkan HET minyak goreng kemasan lainnya. Minyak goreng kemasan sederhana ditetapkan seharga Rp13.500 per liter dan minyak goreng curah Rp11.500.

 Irjen (Pol) Helmy Santika mengimbau para pelaku usaha untuk tidak menahan stok dan menyesuaikan harga Rp14.000. Dia memastikan selisih harga yang diperoleh dari pembelian dan penjualan minyak goreng itu akan diganti pemerintah.

“Jadi tidak rugi, yang penting para pelaku usaha buat catatannya, istilahnya refaktie, refaktie itu adalah penghitungan antara harga lama dengan harga baru, selisihnya dan itu bisa diganti. Tapi kalau dia menahan barang itu salah,” ucap jenderal bintang dua itu.

Sebelumnya, pemerintah meningkatkan upaya penutupan selisih harga minyak goreng demi memenuhi kebutuhan rumah tangga, industri mikro, dan industri kecil. Selisih harga minyak goreng akan diberikan dukungan pendanaan dari Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) sebesar Rp7,6 triliun.

Kebijakan tersebut berdasarkan hasil evaluasi yang mempertimbangkan ketersediaan dan keterjangkauan harga minyak goreng bagi masyarakat. Tidak hanya kemasan satu liter, tetapi juga diberikan untuk minyak goreng dalam kemasan 2 liter, 5 liter, dan 25 liter. (jp)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: