Pengacara Ajukan Penangguhan Penahanan Edy Mulyadi, Ini Sosok Penjaminnya

Pengacara Ajukan Penangguhan Penahanan Edy Mulyadi, Ini Sosok Penjaminnya

Radartasik.com, JAKARTA — Damai Hari Lubis menyatakan pihaknya bersiap mengajukan permohonan penangguhan penahanan kliennya, Edy Mulyadi.

Diketahui, penyidik Bareskrim Polri menetapkan Edy Mulyadi sebagai tersangka dalam kasus ujaran kebencian. Edy Mulyadi menjalani penahanan untuk 20 hari ke depan mulai Senin (31/1/2022).

Dalam permohonan penangguhan penahanan itu, istri Edy Mulyadi bakal menjadi penjamin. ”Jadi yang menjadi jaminan istrinya serta para pengacara,” kata Damai ketika dikonfirmasi, Selasa (1/2/2022).

Damai mengatakan permohonan itu akan diajukan tim pengacara ke Bareskrim Polri pada Rabu (2/2/2022). ”Melalui keluarganya, besok hari,” imbuh pria yang juga mujahid 212 itu.

Edy Mulyadi ditetapkan tersangka setelah menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Senin (31/1/2022).

Pada kasus ujaran kebencian itu, tim penyidik memeriksa sebanyak 37 saksi dan 18 ahli. Pihak-pihak yang diperiksa antara lain ahli bahasa, ahli sosiologi hukum, ahli hukum pidana, ahli ITE, analis medsos, digital forensik dan antropologi hukum.

Dalam kasus ini, Edy dikenakan Pasal 45A ayat 2 jo Pasal 28 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 ayat 1 dan 2 dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau Pasal 156 KUHP.

Protes

Secara terpisah, Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan merespons protes yang diajukan kuasa hukum Edy Mulyadi. Protes ini berkaitan penahanan terhadap Edy Mulyadi yang dianggap tak sesuai dengan prosedur di KUHAP.

Brigjen Ramadhan menegaskan proses hukum terhadap Edy Mulyadi sudah sesuai dan tidak ada yang perlu dipermasalahkan.

”Penyidik telah menjalankan tahapan penyidikan sesuai dengan prosedur dan aturan perundang-undangan (KUHAP),” kata Ramadhan ketika dikonfirmasi, Selasa (1/2/2022). (cuy/fat/jpnn/lan)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: