Touring Pakai Knalpot Bising Bakal Kena Tilang

Touring Pakai Knalpot Bising Bakal Kena Tilang

Radartasik.com — Touring bersama rombongan teman memang mengasyikkan. Namun perhatikan kendaraan, khususnya kendaraan roda dua yang dikendarai jangan sampai mengganggu, gara-gara menggunakan knalpot racing atau knalpot bising. 

Polisi tidak akan membiarkan melintas bahkan menjatuhkan sanksi berupa tilang, seperti yang dilakukan petugas Polantas Polres Bogor, Selasa (1/2/2022). Sejumlah kendaraan roda dua yang tengah touring ke Puncak, Kabupaten Bogor terpaksa ditilang karena motor peserta touring menggunakan knalpot racing atau bising.

KBO Lantas polres Bogor, Iptu Ketut Laswarjana mengatakan, penindakan wisatawan yang menggunakan knalpot bising di jalan raya puncak ini merupakan penindakan kasat mata.

Penindakan knalpot bising ini demi ketenangan dan kenyamanan masyarakat. Agar suasana tenang dan tidak bising,” katanya kepada Rada Bogor, Selasa (1/2/2022).

Iapun menegaskan, jika masih ada yang menggunakan knalpot bising di jalan raya puncak, petugas Satlatas Polres Bogor tidak segan melakukan penindakan.

“Iya, ini itu bukan razia, tapi penindakan kasat mata, jadi bila anggota di lapangan menemukan kasat mata, ada para pengendara motor yang masih nekat menggunakan knalpot bising, tidak dipenuhi membawa surat-surat kendaraan maka akan dikenai sanksi tilang,”paparnya.

Sementara itu salah satu pengendara sepeda motor yang terkena tilang, asal Karawang, Bambang mengaku terkena penyetopan polisi di Pos Gadog. “Iya saya diberhentikan polisi dikira razia karena tidak ada plang operasi di depan pos itu. saya ditilang,” ungkapnya Bambang. (radar bogor/try)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: