Pukul Siswa, Guru Ditetapkan Jadi Tersangka
Reporter:
tiko|
Minggu 30-01-2022,20:10 WIB
Radartasik.com — Pendidik memegang peranan penting dalam proses belajar mengajar. Ada peran yang butuh disesuaikan oleh guru, sehingga mampu menjadi panutan (teladan) bagi seluruh peserta didik.
Namun dalam praktiknya tidak semudah dibayangkan. Masih ada ulah oknum guru yang mengaku khilaf hingga melakukan perbuatan-perbuatan tidak terpuji. Seperti yang terjadi di SMPN 49 Surabaya. Salah seorang Oknum guru laki-laki akhirnya berurusan dengan hukum, lantaran melakukan pemukulan kepada siswa.
Bahkan polisi kini menetapkan sang oknum tersebut sebagai tersangka. Penetapan itu dilakukan setelah orang tua siswa tersebut melaporkan guru ke pihak kepolisian.
Dilansir JawaPos.com, Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Mirzal Maulana mengatakan, laporan dibuat pada 25 Januari. Usai laporan dibuat, pihaknya langsung memanggil guru tersebut untuk dimintai keterangan.
”Pada 25 Januari, orang tua siswa melapor ke Polrestabes Surabaya. Kami langsung menindak dan mengamankan. Sudah jadi tersangka,” kata Mirzal ketika dihubungi pada Minggu (30/1).
Guru laki-laki tersebut langsung diamankan ke Polrestabes Surabaya. ”Memang orang tuanya melapor. Berdasar itu kami lakukan penindakan,” ujar Mirzal Maulana.
Kepada polisi, lanjut Mirzal Maulana, pelaku mengaku khilaf. Dia mengaku emosi ketika mengajar. Sehingga pemukulan kepada salah satu siswa di depan kelas itu pun terjadi. Video ketika guru memukul siswa itu tersebar di dunia maya.
”Pelaku bilang khilaf lalu memukul siswa. Sudah minta maaf melalui salah satu TV,” ucap Mirzal.
Tersangka dikenai pasal 80 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan kedua UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (jpg/try)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: