Ngeri! Dua Penjambret Dibakar Massa, Beruntung Masih Bisa Diselamatkan
Reporter:
radi|
Jumat 28-01-2022,08:52 WIB
Radartasik.com, PALEMBANG - Dua pelaku penjambretan terhadap seorang pegawai Kelurahan Srimulya, Kecamatan Sematang Borang Kota Palembang nyaris tewas dihakimi dan dibakar massa.
Pelaku bernama Taufik dan Indra Widodo itu
dibakar massa setelah keduanya tertangkap saat beraksi pada Rabu (26/01/2022) siang sekitar pukul 11.30 WIB.
Aksi
penjambretan itu sendiri terjadi saat korban tengah menyeberang dari toko tempatnya memarkirkan mobil di Jl Padat Karya, persisnya di depan Kantor Kelurahan Srimulya, Kecamatan Sematang Borang.
Tiba-tiba saja kedua pelaku datang dan langsung mengambil paksa barang berharga yang dibawanya. Tak berpikir panjang korban pun berteriak minta tolong.
Warga sekitar yang mendengar teriakan korban pun langsung berdatangan dan mengepung kedua pelaku hingga akhirnya berhasil ditangkap.
Entah siapa yang memulai, selain menghakimi kedua pelaku lantas massa pun menyiramkan BBM ke tubuh pelaku dan lantas membakarnya.
Akibat tindakan warga tersebut pelaku bernama Taufik dan Indra Widodo itu mengalami luka cukup serius di sekujur tubuhnya. Bahkan akibat lukanya yang parah tersebut, Indra Widodo harus dilarikan ke RS Bhayangkara M Hasan Palembang.
Tak hanya itu foto Indra Widodo saat menjalani perawatan medis pun menyebar di sejumlah grup WhatsApp. Bahkan tersiar kabar pelaku meninggal dunia pada Kamis (27/01/2022) malam.
Kapolsek Sako, AKP Evial Kalza, SH, saat dikonfirmasi tentang kabar meninggalnya salah satu penjembretan menegaskan bahwa tersangka Indra Widodo masih menjalani perawatan dan tidak meninggal dunia.
“Pelakunya masih di rumah sakit untuk diperiksa dan dilakukan penyembuhan dan tidak meninggal,” tegas AKP Evial yang biasa disapa Evi ini.
Untuk meyakinkan awak media, AKP Evi juga memberikan statemen langsung lewat status WhatsApp yang ditulisnya pada Kamis malam.
Terpisah, Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Muhammad Ngajib, menyebut, pihaknya akan melakukan pemeriksaan terhadap warga yang diduga ikut membakar tersangka.
“Ya, kita akan periksa warga yang diduga ikut membakar pelaku yang sudah diamankan ini,” ungkap Kombes Ngajib, Kamis (27/1).
Dia menerangkan meski masih dalam penyelidikan bila ada warga yang terbukti melakukan tindakan main hakim sendiri maka akan dihukum sesuai hukum yang berlaku.
“Jika ada yang terbukti, maka sesuai hukum yang berlaku akan kita tindak,” tegas Ngajib. (dey/dho/sumeks)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: