Minyak Goreng Rp 14.000 per Liter Berlaku Pekan Depan di Pasar Tradisional
Reporter:
tiko|
Jumat 21-01-2022,17:30 WIB
Radartasik.com — Ketetapan pemerintah yang menerapkan program minyak goreng satu harga di seluruh wilayah Indonesia Rp 14.000 per liter, wajib diketahui seluruh masyarakat. Ketetapan pemerintah tersebut diberlakukan sejak tanggal 19 Januari 2022 untuk di pasar modern atau supermarket. Sedangkan untuk pasar tradisional belaku 5 hari setelahnya atau tanggal 24 Januari 2022.
Ketua Umum Gabungan Industri Minyak Nabati Indonesia (GIMNI) Bernard Riedo menegaskan, minyak goreng harga Rp 14.000 per liter tersedia di pasar modern atau supermarket sejak 19 Januari 2022 lalu. “Saat ini kebijakan satu harga untuk pasar tradisional belaku 5 hari sejak 19 Januari 2022. Yang pertama jalan untuk retail modern,” kata Bernard saat dihubungi oleh JawaPos.com, Jumat (21/1).
Menurutnya, minyak goreng seharga Rp 14.000 per liter di pasar tradisional atau pedagang di luar ritel modern akan berlalu mulai pekan depan. “Sesuai peraturan demikian seharusnya, mulai berlaku rabu depan,” sebutnya.
Minyak goreng yang dijual di luar ritel modern, para pedagang tentunya membeli stok minyak goreng dengan harga yang tinggi. Namun, Bernard mengaku, belum ada pembahasan mekanisme penutupan kerugian atas selisih harga minyak goreng tersebut antara para pedagang dengan Kementerian Perdagangan (Kemendag).
“Setahu saya belum. Persetujuan bagaimana. Saran saya baiknya minta masukan dari kemendag,” tuturnya.
Dihubungi terpisah, Corporate Affairs Director Alfamart Solihin mengaku membeli stok minyak goreng lebih mahal dibandingkan harga jual saat ini. Namun, pihaknya berkomitmen untuk mematikan kebijakan pemerintah.
“Stok harga membeli lebih mahal daripada harga jual, tapi komit jual di harga segitu. Banyak juga perusahaan yang diminta memenuhi stok minyak kan. Yang saat ini dijual stok lama. Modal (beli) lebih daripada itu (jual),” pungkasnya. (jpg/try)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: