Investasi Bodong di Kota Tasikmalaya Dalihnya Koperasi, Polisi: List Invest

Investasi Bodong di Kota Tasikmalaya Dalihnya Koperasi, Polisi: List Invest

Radartasik.com, TASIK — Kuasa hukum pasangan kekasih yang menjadi tersangka investasi bodong di Kota Tasikmalaya, LA (22) dan RM (22), Dance M Latuperisa SH dan Desi S Latuperisa SH menjelaskan soal kasus yang melilit kliennya.


Selain menegaskan bahwa kliennya juga korban, uang investor yang dititipkan kepada tersangka LA dan RM, kata dia, langsung diberikan ke tersangka EL (22), ibu rumah tangga warga Malangbong, Kabupaten Garut.

"Awalnya EL ngajak ke LA mau ikutan enggak koperasi? Dalihnya koperasi bilangnya. Ditanya koperasi apa? Ada aja pokoknya koperasi. Setelah sering berbincang-bincang akhirnya dicoba ikutan. Seminggu kemudian mulai ada keuntungan," katanya, Jumat (21/01/22).

Pihaknya berbicara terbuka ini sesuai data dan tak asal bicara. Makanya, klien dia terbuka dan ada datanya bahwa uang investor itu dikemanakan. Hal ini sudah disampaikan ke penyidik Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota.

"LA tak mengajak kawan-kawannya untuk ikutan, hanya berbicara saja. Akhirnya teman-temannya tertarik. Tak ada kalimat mengajak. LA cuman bilang dirinya ikutan koperasi ada keuntungan sekian. Jadi tertarik teman-temannya," terangnya.

Skemanya, beber dia, member gate member lalu LA dapat reveral. Padahal yang melaporkan LA dalam kasus ini juga sudah merasakan keuntungannya. Dari mereka juga sudah mendapat investor lagi ke bawahnya.

"Jadi seperti piramida polanya. Bahkan kalau berbicara penghasilan dari investasi ini ada yang lebih besar mendapatkan keuntungannya. Bahkan 3 kali lipat penghasilannya. Tapi ya mungkin orang tersebut tak ada yang melaporkannya tak seperti klien saya," bebernya. 

"Klien saya dalam hal ini mempertegas kalau berbicara sisi kemanusiaan EL belum ditahan karena baru melahirkan ya klien kami juga sama manusia, masih mahasiswa. Kami sudah mengajukan penangguhan penahanan dikarenakan harus kuliah. Sudah ada surat pengantarnya dari kampus," sambungnya.

Setiap dapat investor ke kliennya, tambah dia, uang itu disetor ke EL. "Itu ada di data buku catatan nama investor yang jadi barang bukti. Ya harusnya dihadirkan dong pelaku utamanya," tambahnya.

Sementara itu Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Aszhari Kurniawan menegaskan, modus operandi investasi bodong yang dilakukan pasangan mahasiswa dan kekasih ini.

"Jadi ketiga tersangka (LA, RM dan EL) membuat dan mengirimkan tulisan atau catatan dengan nama List Invest pada status WhatsApp pribadi dan grup WhatsApp Slot Invest By Livia dan Get Inves By Livia untuk menawarkan dan mengajak korbannya," tuturnya.

Dengan modus ini, jelas Kapolres, korban yang lapor dan ratusan lainnya ikut investasi uang dengan menjanjikan keuntungan sebesar 40 persen sesuai List Invest tersebut.

"Namun setelah menyerahkan uangnya ternyata uang investasi dan keuntungan yang dijanjikan tidak dikembalikan," ujarnya. (rezza rizaldi / radartasik.com)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: