Kuasa Hukum Sepasang Kekasih, Tersangka Investasi Bodong di Tasikmalaya Tegaskan Kliennya Bukan Otak Utama

Kuasa Hukum Sepasang Kekasih, Tersangka Investasi Bodong di Tasikmalaya Tegaskan Kliennya Bukan Otak Utama

Radartasik.com, TASIK — Kuasa hukum pasangan kekasih yang menjadi tersangka investasi bodong di Kota Tasikmalaya, LA (22) dan RM (22), angkat bicara soal permasalahan yang melilit kliennya.


Dance M Latuperisa SH dan Desi S Latuperisa SH menegaskan, kedua kliennya bukan otak utama dalam kasus tersebut. Pasalnya kliennya juga adalah korban dalam kasus itu.

"Jadi pola investadi ini selain skema ponzi juga seperti piramida. Kedua klien kami adalah korban. Semua uang investor diserahkan ke tersangka EL," ujar Dance didampingi Desi, Jumat (21/01/2022).

Terang dia, EL (22), ibu rumah tangga warga Desa Cibunar, Kecamatan Malangbong, Kabupaten Garut, saat ekspos kasus ini Rabu (19/01/22) lalu tak dihadirkan. 

Alasan pihak kepolisian karena tersangka EL baru melahirkan dan masih menyusui bayinya. Hal itu diungkapkan Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Aszhari Kurniawan.

"Tersangka EL saat ini kita tidak lakukan penahanan dikarenakan yang bersangkutan baru selesai melahirkan dan masih menyusui. Dengan alasan kemanusiaan, kami tak lakukan penahanan terhadap tersangka EL," katanya.

Saksi yang sudah diperiksa pihaknya dalam mengungkap kasus dengan total investasi Rp 5,7 miliar ini, jelas Kapolres, kurang lebih 12 orang. Kemudian dari keterangan para saksi, korban dan tersangka, 3 tersangka ini menjalankan investasi dengan skema ponzi.

"Yaitu setiap korban yang memberikan uang atau menyuntikkan dana untuk investasi dijanjikan keuntungan sebesar 40 persen dari setiap nilai investasi. Misalnya menginvestasikan Rp 1 juta berarti dijanjikan keuntungan Rp 400 ribu," bebernya.

Namun ternyata, tambah AKBP Aszhari Kurniawan, dalam pelaksanaannya dilakukan dengan skema ponzi yaitu dari nasabah atau korban A yang investasi, kemudian diberikan ke si B keuntungan maupun pokoknya. Pola ini terus dilakukan hingga total korbannya 300 orang. 

"Barang bukti yang kita amankan ada screenshot percakapan tersangka La dengan para korban, buku tabungan BRI atasnama LA, ATM BCA atasnama LA, ATM BRI atasnama RM, ATM Mandiri atasnama RM, 2 buku catatan investor, kwitansi bukti pembayaran kembali yang investasi, 2 hape Iphone 12 Promax, 2 hape Iphone 11, 1 unit macbook, 1 unit mobil Honda Jazz, dan 1 unit motor Vespa Sprint," jelasnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan pasal 45 A ayat 1 Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dengan hukuman 6 tahun penjara dan pasal 378 atau 372 KUHP tentang Penipuan dengan hukuman 4 tahun penjara.

"Dari tersangka yang kita amankan ini kedua mahasiswa tersebut adalah pasangan kekasih. Saat ini keduanya sedang menyelesaikan pendidikan di salah satu kampus di Kota Tasikmalaya. Rata-rata korbannya adalah kawan-kawannya sendiri," ujar. (rezza rizaldi / radartasik.com)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: